Struggle For The Teacher Fredom

Dampak Buruk Ujian Nasional terhadap Siswa, Guru, dan Sekolah

23/06/2009 12:04

Kekhawatiran dan keprihatinan akan dampak buruk ujian yang distandardkan dan tersentralisasi telah banyak disuarakan oleh para pemerhati pendidikan. Rupa-rupanya, dampak buruk ujian yang distandardkan juga disadari dan teramati di negara lain, Cina misalnya. Yong Zhao, professor bidang pendidikan di Michigan State University, dalam artikelnya “China and the Whole Child” yang dimuat dalam majalah Education Leadership (Mei 2007), mengulas tantangan-tantangan dalam dunia pendidikan yang dihadapi Cina. Menurut Yong Zhao, persoalan yang muncul dalam dunia pendidikan di negeri Tirai Bambu itu bersumber pada satu hal, yakni pemberlakuan sistem ujian yang distandarkan (standardized testing) secara nasional, yang kemudian menghasilkan praktik pendidikan yang berorientasi pada tes (test-oriented education)
Kendati artikel tulisan Yong Zhao tersebut sama sekali tidak menyinggung perihal praktik tak jujur dalam pelaksanaan ujian nasional sebagaimana terjadi di Indonesia, dampak-dampak buruk tersebut di atas mengisyaratkan bahwa para guru di Cina juga mengalami kekhawatiran dan ketakutan yang sama dengan para guru di Indonesia terkait dengan tingkat kelulusan siswa, sebab ujian nasional di Cina juga menentukan kelulusan siswa. Inilah yang menjadi pangkal segala persoalan pendidikan di Cina.
Kesadaran untuk mewujudkan cita-cita pendidikan yang diamanatkan undang-undang pendidikan Cina muncul tahun 1993 ketika Komite Pusat Partai Komunis Cina bersama dengan Dewan Negara Cina mengeluarkan Kerangka Kerja Reformasi dan Pembangunan Pendidikan di Cina yang menuntut agar sekolah-sekolah dasar dan menengah meninggalkan praktik pendidikan berorientasi tes, dan mengadopsi pendidikan yang mengembangkan kualitas-kualitas siswa dalam aspek moral dan etika, budaya dan sains, kesehatan fisik, kapasitas emosional dan psikologis (Yong Zhao, 2007).
Kesadaran itu ditegaskan lagi tahun 1999 saat pemerintah Cina menerbitkan sebuah dokmen kebijakan yang mendorong sekolah-sekolah dasar dan menengah untuk menerapkan ujian kelulusan mereka sendiri, bukan ujian yang dibuat oleh biro pendidikan Negara, serta melarang pemerintah daerah menggunakan jumlah siswa yang diterima di jenjang pendidikan lebih tinggi sebagai ukuran untuk menentukan kualitas sekolah.

Ketidakadilan!
Di Negara maju seperti Amerika Serikat-pun, pemberlakuan ujian yang distandardkan juga banyak ditentang sebab dianggap tidak adil, mengabaikan keragaman siswa, serta merugikan minoritas dari ekonomi kelas bawah yang mempunyai keterbatasan untuk mendapatkan sumber-sumber belajar. Dalam disertasinya, Dale E. Margheim (2001), seorang mahasiswa program doctoral di Virginia Polytechnic abd State University mengungkapkan sebuah contoh dampak buruk standardized tests yang barangkali juga terjadi di Indonesia, dan negara-negara lain. Natalie J. Martinez, seorang siswi kelas XII SMA San Antonio Texas, yang memiliki talenta musik gagal mendapatkan ijasah hanya karena menemui kesulitan melakukan perhitungan matematis dengan bilangan pecahan, meskipun Natalie telah dinyatakan menerima beasiswa untuk belajar musik di Universitas Incarnate Word. Alhasil, siswi bersuara sopran itu pun tidak diterima belajar di universitas katolik tersebut. Padahal, bilangan pecahan hampir pasti tak akan pernah digunakan untuk belajar musik! Inilah yang disebut ketidakadilan.
Sebuah penelitian lain di AS yang secara langsung berkaitan dengan hasil studi McDonnel, Mc Laughlin, dan Morison (1997) dilakukan oleh Lomax, Richard G. West, Mary Maxwell, Harmon, Maryellen C, Viator, Katherine A. Madaus, George F (1995), yang menyebutkan bahwa ujian yang distandardkan merugikan dan mengabaikan siswa minoritas yang mempunyai keterbatasan ekonomi dan akses terhadap pendidikan, sebab ujian yang distandardkan selalu merefleksikan kultur mayoritas.
Lebih jauh, mengutip Smith dan Rottenberg (1991), Lomax dkk menyebutkan dalam bagian introduksi laporan penelitian mereka tiga dampak serius ujian yang distandardkan dan tersentralisasi:
1. Berkurangnya waktu untuk pengajaran
2. Diabaikannya materi kurikulum yang tidak diujikan
3. Meningkatnya pemakaian materi persiapan yang mirip dengan tes
Melengkapi temuan Yong Zhao di Cina serta hasil riset para ahli pendidikan AS, hasil studi yang dilakukan Iwan Syahril, seorang mahasiswa pascasarjana di Teachers College, Universitas Columbia pada tahun 2007 menyebutkan dampak-dampak buruk UAN di Indonesia terhadap siswa dan guru. Pertama, siswa menderita masalah psikologis yang serius. Banyak siswa mengalami kecemasan saat ujian, dan banyak yang merasa frustasi karena gagal ujian. Temuan ini sama dengan yang diungkapkan oleh Michael Phillips (2007) bahwa tes yang distandardkan menyebabkan kecemasan pada peserta ujian.
Kedua, guru kehilangan energi kreatif dalam mengajar. Guru-guru merasa bahwa tidak ada gunanya merancang pengajaran kreatif dan inovatif kerena materi itu tidak akan diujikan. Hasil studi ini pesis sama dengan hasil penelitian Smith dan Rottenberg (1999)
Dalam konteks inilah pemerintah terkesan tidak konsisten dengan kebijakan pendidikan nasionalnya sendiri. Di satu sisi, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang berlaku sekarang sebenarnya memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi guru untuk merancang kegiatan-kegiatan pembelajaran yang kreatif dan atraktif, di lain pihak, pemerintah memberlakukan ujian yang distandarkan dan tersentralisasi. Kalau akhirnya nasib siswa ditentukan hanya ujian tiga hari dan pada saat yang sama reputasi sekolah dipertaruhkan, adalah masuk akal jika guru lalu berpikir, untuk apa repot-repot mempersiapkan kegiatan pembelajaran yang kreatif dan atraktif?
Kalau pemerintah komunis Cina mendorong sekolah-sekolah dasar dan menengahnya untuk menyelenggarakan ujian kelulusan sendiri, dan mengakhiri tirani ujian nasional, pemerintah Indonesia justru berusaha mati-matian untuk melestarikannya.
Keputusan pemerintah Cina menyerahkan penyelenggaraan ujian kelulusan kepada sekolah patut ditiru. Yang berhak menguji siswa adalah sekolah sendiri sebagai satu-satunya lembaga yang tahu betul konteks siswa yang diasuhnya. Artinya, sekolah tahu kemampuan siswa-siswanya, muatan akademis mereka, latar belakang keluarga dan ekonomi mereka, serta seberapa dalam kompetensi tertentu telah dikuasai siswa. Penyelenggara ujian nasional tidak pernah bertemu dengan siswa, apalagi mengajar mereka, dan oleh karena itu tidak berhak menguji dan menentukan kelulusan mereka.
Ujian yang distandarkan seyogyanya digunakan hanya sebagai alat evaluasi (Michael Phillips, 2007), dan bukan sebagai alat penentu kelulusan. Pemerintah mengatakan bahwa salah satu fungsi ujian nasional adalah untuk memetakan kualitas pendidikan di Indonesia, dan menjamin mutu pendidikan nasioal. Fungsi inilah yang mestinya ditekankan.

(Artikel selengkapnya dapat dibaca di BASIS, No 07-08, Tahun ke 57, Juli-Agustus 2008)

Back

Search site

© 2009 All rights reserved.