Struggle For The Teacher Fredom

    

 

Pendidikan adalah pilar utama peradaban suatu bangsa dan guru adalah penggerak / motor utama dari sebuah peradaban. Bangsa yang maju pasti pendidikannya berkualitas tinggi dengan guru – gurunya yang profesional dan hidup terjamin.  Di negeri ini kualitas pendidikan masih menjadi tanya besar dan guru – gurunya tidak memiliki kualitas hidup yang layak.

Kita, guru honorer dan swasta hari ini masih hidup dalam lingkaran penderitaan yang dibungkus dengan gelar tanpa jasa yang standar hidupnya bahkan jauh dari penghasilan seorang pembantu rumah tangga. Masih terdapatnya seorang guru honor dan swasta hidup dengan penghasilan 100 – 300 ribu / bulan dihitung berdasarkan jam mati yang berdasarkan pada perhitungan banyaknya jam pelajaran dalam 1 minggu Bukan 1 bulan. Jika seorang guru honor mendapatkan 10 jam pelajaran maka perjam hanya dihargai 10 ribu artinya seorang guru honor hanya akan menerima penghasilan pokok 100 ribu/bulan dan ini sama sekali tidak berubah walau ia mengajar 4 atau 5 kali dari jam pelajaran / 1 minggu. Lalu, apa bedanya mengajar 1 tahun dengan 1 bulan yang menghasilkan sama? Perbedaan hanya terletak pada daya tahan tubuhnya bukan kualitas hidup yang semakin layak.

Dengan kata lain hukum yang berlaku bagi para guru honorer dan swasta adalah “No Work No Pay” gak ngajar, ya... gak ada gaji.  Dengan model perhitungan itu jelas – jelas kita harus MENOLAK karena itu tidak ubahnya dengan pembodohan bagi guru dan generasi penerusnya.

Telah dinyatakan secara jelas dalam UUD 1945 (Pasal 27 ayat 2)  “setiap warga negara berhak mendapatkan penghasilan dan penghidupan yang layak”. UU No. 20 / 2003 (Pasal 40 ayat 1a) “pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai”.  UU Guru dan Dosen (Pasal 14 ayat 1a) “guru berhak memperoleh penghasilan atas kebutuhan hidup  minimum dan jaminan kesejahteraan sosial”

Kekuatan guru hari demi hari selalu dibungkam dengan berbagai cara, suara – suara penderitaan guru bukan komoditas politik para elite tetapi adalah perjuangan untuk pembebasan. 

Centra Perjuangan Guru Merdeka

Dan

Federasi Guru Independen Indonesia

menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah / Kota :

  1. Menetapkan Standarisasi gaji guru honorer / swasta dan tenaga pendidik sesuai dengan Standar Hidup Minimum (SHM).

  2. Adanya Perda untuk Upah Minimum Guru di Kota Depok dalam standarisasi hidup minimum.

  3. Menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) bagi guru honorer dan swasta.

  4. Tingkat kesejahteraan guru honorer dan swasta.

  5. Mengangkat seluruh guru honorer, swasta dan tenaga pendidik yang terkait dengan institusi pendidikan menjadi pegawai negeri sipil tanpa syarat.

  6. Memasukan gaji guru honorer dalam anggaran rutin pegawai (APBN / APBD).

 

Pernyataan SIkap

 

PERNYATAAN SIKAP
CENTRA PERJUANGAN GURU MERDEKA
KOTA DEPOK


Reformasi kembali kehilangan jiwanya setelah UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) disahkan. Pendidikan (universitas dan sekolah)menjadi semakin kapitalis,karena pendidikan menjadi mahal dengan disahkannya UU BHP maka kesempatan orang-orang miskin untuk sekolah akan semakin tertutup dan bahkan anak-anak guru pun tidak akan bisa sekolah dinegeri ini.
dengan situasi yang ditelah dijelaskan diatas maka Centra Perjuangan Guru Merdeka (CPGM) Kota Depok Menyatakan :
1. TOLAK UU BHP
2. Tingkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik
3. Angkat segera guru honorer dan swasta
Tuntutan diatas untuk menjadikan pendidikan dinegeri ini menjadi berkualitas dengan didukukng guru yang sejahtera, profesional dan berkualitas.

 

CENTRA PERJUANGAN GURU MERDEKA KOTA DEPOK


Search site

© 2009 All rights reserved.