Struggle For The Teacher Fredom

Cegah dan Berantas Korupsi di Sekolah dengan UU KIP

31/01/2011 22:13

 

Dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik masyarakat atau para orang tua siswa sudah bisa ikut mengawasi kondisi keuangan sekolah serta mengontrol penggunaan dana pada sekolah tersebut. Peran aktif para orang tua atau wali murid sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan sekolah yang bebas dari korupsi, sehingga diharapkan berbagai program dan bantuan dana dari pemerintah bisa benar-benar dirasakan manfaatnya.

UU KIP telah memberikan jaminan hukum bagi setiap warga negara dalam memperoleh akses informasi seperti meminta atau melihat dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) yang menggambarkan seluruh rencana kegiatan sekolah beserta besarnya anggaran keuangannya. Selain itu para orang siswa/wali murid dapat melakukan koreksi terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh sekolah, mulai laporan keuangan kegiatan komite sekolah hingga ke masalah pengelolaan dana bos. Semua  dokumen tersebut bersifat terbuka dan bisa diminta oleh para orang tua/wali murid pada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di sekolah masing-masing.

Dan, jika pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) belum dibentuk, permintaan informasi bisa disampaikan melalui surat yang ditujukan langsung kepada Kepala Sekolah dengan meminta tanda bukti penerimaan surat. Tanda bukti penerimaan surat sangat penting sebagai bukti jika nanti terjadi sengketa informasi.

Berdasarkan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 22 UU Nomor 14 Tahun 2008, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus memberikan tanggapan atau pemberitahuan paling lambat 10 hari kerja yang berisikan pemberitahuan tentang beberapa hal diantaranya : informasi yang diminta berada dalam penguasaannya ataupun tidak, penerimaan atau penolakan permintaan informasi dengan alasan, alat penyampai, materi informasi dan format informasi yang akan diberikan. Pihak sekolah dapat memperpanjang waktu hingga 7 hari kerja berikutnya dalam memberikan tanggapan atas permintaan informasi yang diajukan oleh Pemohon Informasi dengan memberikan alasan secara tertulis.

Orang tua siswa/wali murid dapat menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada Kepala Sekolah seandainya dalam waktu 17 hari kerja permintaan informasi yang diminta tidak mendapatkan tanggapan atau tidak dipenuhi oleh pihak sekolah dengan alasan diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bahkan orang tua siswa/wali murid dapat melaporkan kepada Komisi Informasi dengan menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa informasi seandainya permohonan informasi yang diminta belum dipenuhi hingga 30 hari kerja setelah Surat Keberatan diterima oleh Kepala Sekolah.

Jadi sekarang anda para orang tua siswa/wali murid tidak perlu menunggu, dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik anda sendiri sudah bisa melakukannya untuk mewujudkan sekolah dimana tempat putera dan puteri anda belajar terbebas dari korupsi.

  Sumber: https://putera-madura.blogspot.com/2010/11/cegah-dan-berantas-korupsi-di-sekolah.html

Back

Search site

© 2009 All rights reserved.