Struggle For The Teacher Fredom

Bagian 5

21/05/2010 10:53

Jaminan kesehatan

129. (1)   Jaminan karena sakit hendaklah diberikan sepanjang setiap masa ketakmampuan bekerja yang dapat menyebabkan berkurangnya pendapatan.

(2)   Hendaklah jaminan kesehatan dibayar sejak hari pertama dalam setiap kasus dimana terjadi penangguhan pendapatan.

(3)     Jika waktu untuk jaminan kesehatan terbatas pada masa tertentu, maka syarat-syarat hendaklah dibuat untuk memperpanjangnya dalam hal-hal dimana masih diperlukan untuk memisahkan para guru dari murid-muridnya.

Pada prinsipnya mengenai hal ini rekomendasi lebih ketat daripada Konvensi ILO yang relevan (No.: 130) yang menyatakan bahwa pemberian jaminan karena sakit mungkin dibatasi sampai 52 minggu dalam hal ketakmampuan dan bahwa mungkin ada suatu masa penundaan pembayaran yang tidak melampaui tiga hari sesudah penangguhan pendapatan.

Berdasarkan undang-undang perburuhan di banyak negara, majikan bertanggung jawab langsung untuk membayarkan jaminan karena sakit, suatu sistem yang gagal untuk menyediakan perlindungan yang memadai terhadap para pekerja di sektor swasta dan mengakibatkan para majikan mendapatkan resiko pengeluaran biaya di atas kemampuan keuangan mereka. Konvensi No.: 102 menentukan bahwa jaminan-jaminan seperti itu hendaklah dibiayai secara kolektif melalui iuran-iuran atau pajak-pajak.

             Jaminan kecelakaan kerja

130. Guru-guru hendaklah dilindungi terhadap akibat-akibat kecelakaan yang diderita, bukan hanya selama mengajar di sekolah akan tetapi juga sewaktu sibuk dengan kegiatan-kegiatan sekolah di luar pekarangan atau halaman sekolah.

131.     Penyakit-penyakit menular tertentu yang lazim diderita oleh anak-anak hendaklah dipandang sebagai penyakit pekerjaan pada waktu guru-guru menderitanya karena pergaulannya dengan murid-murid itu.

Pekerjaan guru meliputi bahaya-bahaya tertentu, dimana terdapat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan jauh dari sekolah dan lingkungan kerja itu melibatkan guru pada sumber-sumber infeksi tertentu. Oleh karena itu, rekomendasi menganjurkan batasan-batasan yang luas, baik mengenai kecelakaan karena pekerjaan dan penyakit-penyakit terkait pekerjaan.

Tampak, bahwa di sini rekomendasi menetapkan tujuan-tujuan yang sudah maju dikaitkan dengan situasi di banyak negara. Namun demikian, perlindungan yang dijamin selama kegiatan pekerjaan biarpun dilaksanakan jauh dari tempat kerja memang pada umumnya merupakan prinsip yang diterima.

             Jaminan di hari tua

132. Kredit-kredit pensiun yang diperoleh guru di bawah penguasa pendidikan manapun dalam suatu negara hendaklah dapat dibawa atau dipindahkan jika guru itu pindah pekerjaan di bawah penguasa yang manapun di dalam negara itu.

Memperhatikan stabilitas pekerjaan yang biasanya menjadi ciri layanan publik, masalah itu tidak akan timbul kecuali dalam hal guru-guru tidak di layanan publik atau jika berbagai rencana ada umpamanya di negara-negara federal. Beberapa negara membuat persyaratan untuk mengkoordinasikan berbagai rencana pensiun yang ada guna memecahkan persoalan pemeliharaan hak-hak yang diperoleh.

133. Dengan memperhatikan peraturan-peraturan nasional, para guru yang sudah berhak pensiun, dalam hal kekurangan guru mereka harus melanjutkan pelayanannya hendaklah memperoleh kredit dalam perhitungan pensiunnya untuk tahun-tahun tambahan pelayanannya atau mampu mendapatkan pensiun tambahan melalui suatu badan yang tepat.

Para guru yang berkeinginan untuk melanjutkan pelaksanaan fungsi-fungsinya sesudah usia pensiun yang normal, jelas akan didorong berbuat demikian jika ada kekurangan staf dalam profesi mereka yang akan memberikan kesempatan-kesempatan yang menguntungkan, termasuk pensiun tambahan yang dijamin. Dalam praktiknya, terdapat sejumlah besar rumus untuk meningkatkan pensiun dalam hal ini, namun pada umumnya batasnya ditetapkan. Batas seperti itu mungkin adalah jumlah tahun pelayanan yang dapat diperhitungkan, suatu batas usia untuk bergabung dengan sesuatu rencana pensiun atau umur wajib pensiun.

Sekarang ini, kecenderungan adalah untuk membuat peraturan yang kurang ketat. Rekomendasi ILO tentang Pekerja-pekerja yang Lebih Tua, tahun 1980 (No.: 162) menetapkan prinsip bahwa dimana mungkin, pensiun hendaklah atas dasar sukarela dan usia yang memenuhi syarat untuk pensiun di usia tua hendaklah lentur sifatnya.

134. Jaminan di hari tua hendaklah sedemikian terkait dengan pendapatan terakhir, sehingga guru dapat terus memelihara suatu standard kehidupan yang memadai.

Persyaratan ini melampaui standard minimum ILO. Di layanan publik, pensiun sering diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah selama sejumlah tahun tertentu sebelum pensiun. Namun demikian, berhubung guru-guru yang lebih tua dalam hal-hal tertentu berusaha untuk dibebaskan dari sebagian tugas mengajar atau administratifnya selama tahun-tahun terakhir karirnya, maka suatu metode yang lebih menguntungkan dalam hal ini adalah menghitung pensiun berdasarkan pendapatan rata-rata selama tahun-tahun puncak jaminan.

             Tunjangan karena cacat

135. Tunjangan karena cacat hendaklah dapat dibayarkan kepada guru-guru yang terpaksa tidak melanjutkan pengajaran karena ketakmampuan fisik atau mental. Persyaratan hendaklah dibuat untuk meberikan pensiun dimana kemungkinan itu tidak diliput oleh perpanjangan tunjangan karena sakit atau cara lain.

136. Jika ketakmampuan itu hanya sebagian (parsial) yang artinya guru masih mampu mengajar paroh waktu (sambilan), maka tunjangan ketakmampuan parsial hendaklah dibayarkan.

Perlunya guru-guru dilindungi dalam peristiwa ketakmampuan sudah digarisbawahi di paragraf 126. Kalimat kedua paragraf 135 mengusulkan agar pensiun diberikan jika sudah tidak ada hak lanjutan karena sakit atau tunjangan lain; perlindungan lanjutan seperti itu tidaklah selalu terjamin secara penuh. Mengenai ketakmampuan parsial, Konvensi-konvensi ILO membuat persyaratan untuk tunjangan hanya mengenai aturan yang sudah ditetapkan atau derajat ketakmampuan.

137.      (1)  Tunjangan ketakmampuan hendaklah dikaitkan sedemikian rupa dengan pendapatan akhir, sehingga guru dapat memelihara suatu standard kehidupan yang memadai.

             (2)   Persyaratan hendaklah dibuatkan untuk perawatan medis dan tunjangan-tunjangan serumpun dengan memperhatikan pemulihan kembali atau, jika hal ini tidak mungkin, memperbaiki kesehatan guru-guru yang tak mampu, demikian pula untuk layanan-layanan rehabilitasi yang dirancang untuk mempersiapkan guru-guru yang takmampu itu, dimana mungkin, untuk meneruskan lagi kegiatan mereka sebelumnya.

Komentar-komentar di atas mengenai dasar yang digunakan untuk perhitungan pensiun usia tua, sahih juga terhadap kasus tunjangan-tunjangan ketakmampuan. Sub-paragraf kedua menyatakan bahwa orang-orang yang tidak mampu hendaklah berhak untuk perawatan medis. Kecenderungan sekarang ini pada kenyataannya adalah memperpanjang perawatan seperti itu kepada mereka yang menerima pensiun; tetapi hal ini hanya dapat dilakukan dimana sistem jaminan sosial meliputi cabang perawatan medis. Sejauh mengenai layanan-layanan rehabilitasi, Konvensi tentang Tunjangan Ketakmampuan, Usia Tua dan Orang-orang Yang Luput Bencana, tahun 1967 (No.: 128), membuatnya wajib untuk menyediakannya. Tidaklah selalu merupakan tugas yang mudah untuk memastikan apakah hal ini ada dan lebih sulit lagi untuk memastikan apakah hal itu dapat selalu dilaksanakan dengan bantuan lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan para guru.

             Tunjangan bagi mereka yang luput bencana

138.  Kondisi-kondisi mereka yang boleh mendapatkan tunjangan “luput bencana” dan jumlah tunjangan itu hendaklah sedemikian rupa sehingga memampukan mereka yang luput untuk memelihara standard kehidupan yang memadai dan yang menjamin kesejahteraan dan pendidikan anak-anak yang luput dari bencana itu.

Mengenai mereka yang luput dari bencana pada umumnya, rekomendasi merujuk pada suatu standard kehidupan yang “memadai”, suatu istilah yang tampak dapat ditafsirkan dengan cara yang berbeda-beda. Namun demikian, berhubung rekomendasi secara lumrah berhubungan dengan tujuan-tujuan pendidikan, termasuk tujuan-tujuan dalam perlindungan yang dapat diberikan kepada anak-anak, maka hal itu harus diperhatikan.

Cara menyediakan jaminan sosial bagi para guru

139.       (1) Perlindungan jaminan sosial bagi para guru hendaklah dijamin sejauh mungkin melalui suatu rencana umum yang dapat diterapkan secara tepat kepada orang-orang yang bekerja, baik di sektor publik maupun swasta.

(2)  Dimana belum ada rencana umum untuk satu atau lebih kemungkinan yang akan diliput, maka rencana-rencana khusus, baik berdasarkan statuta maupun tidak hendaklah dibangun.

            (3)   Dimana tingkat jaminan di bawah rencana umum ini berada di bawah standard yang disediakan oleh rekomendasi ini, maka hendaklah hal itu dibawa ke standard yang dianjurkan dengan cara rencana-rencana tambahan.

Sering para guru dijamin oleh suatu asuransi umum atau rencana jaminan sosial, baik di sektor publik maupun di sektor swasta. Namun demikian, beberapa negara menyediakan perlakuan yang berbeda dalam setiap kasus, dimana rencana khusus sering lebih menguntungkan bagi para guru dalam layanan publik, sedangkan rencana umum bagi mereka yang bertugas di sektor-sektor swasta. Mengenai yang disebut terakhir, terdapat kasus-kasus dimana mereka tidak secara wajib diliput oleh jaminan sosial dan perlindungannya atas penilaian majikan atau tidak ada.

Diterimanya persyaratan-persyaratan khusus bagi para guru hanya dianjurkan sebagai aturan pengganti, jika tidak ada rencana umum yang meliputi kemungkinan tertentu, atau sebagai suatu aturan tambahan, dalam kasus-kasus dimana tingkat perlindungan umum berada di bawah yang disediakan di dalam rekomendasi. Aturan-aturan satu jenis atau lebih telah diterima di sedikit negara, diterapkan baik pada semua yang bekerja di layanan publik atau kepada para guru. Suatu penggabungan pemecahan yang berbeda digunakan di dalam banyak hal tergantung pada kemungkinan-kemungkinan yang bersangkutan. Rekomendasi dalam setiap kasus bersifat lentur dan memperhitungkan berbagai rencana yang berlaku.

140. Pertimbangan hendaklah diberikan pada kemungkinan mengasosiasikan wakil-wakil organisasi-organisasi guru dengan penatausahaan rencana-rencana khusus dan tambahan, termasuk investasi dana mereka.

Persyaratan ini agak terbatas dalam lingkupnya, karena hanya menyatakan bahwa “pertimbangan hendaklah diberikan pada kemungkinan” mengasosiasikan organisasi-organisasi guru dengan penatausahaan rencana-rencana khusus dan tambahan. Peran serta demikian tampak sebagai pengecualian daripada aturan.

XII.KEKURANGAN GURU

Situasi mengenai persediaan dan permintaan guru telah berubah ke arah yang lebih baik sejak tahun 1966, sedikitnya di negara-negara industri. Secara umum dapat dikatakan, terdapat sedikit negara dimana persediaan dan permintaan seimbang, dimana mayoritas negara merujuk pada suatu kekurangan atau kelebihan, atau pada keduanya sekaligus.

141.      (1)    Hendaklah menjadi suatu prinsip panduan, bahwa pada saat masalah persediaan guru sangat berat, maka hendaklah hal itu diselesaikan dengan aturan-aturan yang diakui sebagai pengecualian yang tidak mengurangi atau membahayakan sedikitpun standard-standard profesional yang sudah dibangun atau akan dibangun dan yang memperkecil kerugian pendidikan bagi murid-murid.

(2)     Mengakui bahwa gagasan tertentu yang dirancang untuk menangani kekurangan guru, seperti kelas-kelas yang sangat besar dan perpanjangan jam tugas mengajar adalah tidak cocok dengan maksud dan tujuan pendidikan dan merugikan para murid, oleh penguasa yang kompeten persoalan penting itu hendaklah diambil langkah-langkah untuk menyajikan gagasan itu sebagai tidak perlu dan tidak meneruskannya.

Meningkatkan ukuran kelas dan beban kerja guru tampak pada observasi pertama sebagai suatu cara yang murah untuk mengatasi kekurangan dan oleh karena itu ditakuti bahwa pihak-pihak yang berwenang sekolah dapat tergoda untuk menerima cara itu sebagai penolong. Ada sedikit negara yang mengakui adanya aturan seperti itu. Panitia mendesak, agar kelas-kelas yang sangat besar hendaklah disediakan dengan semua bantuan bahan belajar dan profesional yang mungkin, sampai tiba waktunya dimana situasi dapat diperbaiki. Namun, sudah jelas dari jawaban-jawaban Negara Anggota bahwa di banyak negara yang sedang berkembang kekurangan guru dan akibat-akibatnya mengenai kualitas pengajaran tidak merupakan suatu gejala yang terbatas dan bersifat peralihan tetapi hendaklah dipandang sebagai kesulitan dengan hakikat struktural, sedikitnya untuk beberapa tahun yang akan datang.

142. Di negara-negara yang sedang berkembang dimana pertimbangan persediaan guru mungkin mengharuskan program-program persiapan darurat jangka pendek yang intensif, maka suatu program penuh yang intensif hendaklah tersedia untuk dapat memproduksi korps guru yang dipersiapkan secara profesional yang kompeten untuk membimbing dan mengarahkan upaya pendidikan.

143.  (1)   Bagi para mahasiswa yang diterima untuk pelatihan jangka pendek, program-program darurat hendaklah dipilih dalam pengertian standard-standard yang diterapkan pada penerimaan ke program profesional yang normal, atau malah yang lebih tinggi untuk menjamin bahwa mereka akan mampu untuk seterusnya melengkapi persyaratan untuk program penuh.

        (2)  Pengaturan dan fasilitas khusus, termasuk libur studi tambahan dengan pembayaran penuh akan memampukan para mahasiswa untuk

144      .(1)    Sejauh mungkin, tenaga guru yang tidak memenuhi persyaratan hendaklah diminta untuk bekerja di bawah pengawasan dan pengarahan langsung dari guru-guru profesional yang memenuhi syarat.

             (2)     Sebagai suatu kondisi yang menuntut untuk penugasannya secara berlanjut, maka orang-orang demikian hendaklah diminta untuk mendapatkan atau melengkapi kualifikasinya.

Panitia, dengan menekankan pentingnya masalah ini di negara-negara berkembang, mendesak agar aturan-aturan yang kuat diambil di semua jenjang untuk menjamin bahwa penerimaan siswa terus maju. Tampaknya ada suatu kebutuhan untuk menjelajahi pendekatan-pendekatan baru tentang kebijakan-kebijakan sumberdaya manusia dan juga untuk pemilihan, pengerahan, pelatihan dan metode-metode organisasi sekolah dan pengajaran di kelas.

Dalam hubungan ini beberapa saran sudah dibuat di uraian-uraian terdahulu, khususnya dengan merujuk pada paragraf 10, 15, 21 (2), 23, 31, 32, 77, 86 dan 87. Namun demikian, saran-saran yang dimaksud bersifat umum dan tidak diragukan bahwa hal itu tetap tidak memadai. ILO dan UNESCO menyadari kepentingan dan skala masalah ini dan sekarang sedang mempelajarinya secara mendalam dengan maksud untuk menyediakan bagi negara-negara anggota informasi yang lebih menyeluruh sifatnya dan menyajikan gagasan-gagasan yang lebih khusus mengenai pemecahan-pemecahan yang mungkin dilakukan.

145. Pihak-pihak yang berwenang hendaklah mengakui bahwa perbaikan-perbaikan dalam status sosial dan ekonomi para guru, kondisi-kondisi kehidupan dan pekerjaan mereka, syarat-syarat penugasan dan prospek karir mereka merupakan cara yang terbaik untuk mengatasi setiap kekurangan guru yang kompeten dan berpengalaman, dan untuk menarik dan mempertahankan dalam jumlah besar orang-orang yang memenuhi persyaratan penuh di dalam profesi pengajaran.

Mukadimah Rekomendasi secara tersurat menyatakan bahwa satu dari tujuan-tujuan rekomendasi adalah untuk mengatasi kekurangan guru. Dalam kenyataan, kondisi-kondisi hidup dan pekerjaan dalam profesi itu hendaklah menarik secara memadai untuk mendorong manusia-manusia muda yang mempunyai bakat yang diperlukan memasuki profesi itu dan mengembangkan karir di dalamnya. Paragraf ini melengkapi paragraf 141. Pemecahan yang dianjurkan untuk mengatasi kekurangan guru, jauh dari membolehkan kemerosotan kondisi-kondisi kerja guru yang sedang bertugas, hendaklah ditujukan untuk memperbaiki syarat-syarat penugasan dan kondisi-kondisi kerja dan kehidupan di dalam profesi itu, secara singkat, hendaklah ditujukan untuk meningkatkan profesi itu.

XIII.    PERSYARATAN TERAKHIR

 

146.  Dimana para guru menikmati status, yang dalam hal tertentu lebih baik daripada yang diajukan oleh rekomendasi, maka syarat-syarat itu hendaklah tidak diturunkan untuk mengurangi status yang sudah diakui.

 

Inilah prinsip fundamental undang-undang perburuhan. Konstitusi ILO, yang dalam kenyataannya berisi suatu paragraf yang sesuai dengan persyaratan terakhir ini yang menyatakan bahwa diterimanya setiap Konvensi atau Rekomendasi jangan sekali-kali dianggap untuk “mempengaruhi setiap undang-undang, hadiah, kebiasaan atau kesepakatan yang menjamin kondisi-kondisi yang lebih baik bagi para pekerja yang bersangkutan”.



1 Sebagai perbandingan untuk memperjelas definisi, di Filipina, seperti tertuang dalam Republic Act 7784, kata ‘guru ‘ (teachers)  dalam makna luas bermakna semua tenaga kependidikan yang menyelenggarakan tugas-tugas pembelajaran di kelas untuk beberapa mata pelajaran, termasuk praktik atau seni vokasional pada jenjang pendidikan dasar dan menenegah (elementary and secondary level). Istilah guru juga mencakup individu-individu yang melakukan tugas  bimbingan dan konseling, supervisi pembelajaran di institusi pendidikan atau sekolah-sekolah negeri dan swasta, teknisi sekolah, administrator sekolah, dan tenaga layanan bantu sekolah (supporting staf) untuk urusan-urusan administratif. Guru juga bermakna lulusan pendidikan yang telah lulus ujian negara (goverment examination) untuk  menjadi guru, meskipun belum secara aktual bekerja sebagai guru.

Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tidak didefinisikan secara khusus istilah  ’guru’. Guru dalam kerangka Sisdiknas termasuk dalam kategori pendidik. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (Penyunting)

2 Khusus Indonesia, di dalam UU No. 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa”, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. (Penyunting)

3 Istilah staf pengajar atau staf akademik (teaching or academic staf) sering dirumuskan sebagai semua orang yang yang bertugas dalam pembelajaran aktual dan/atau tugas-tugas penelitian, baik yang bersifat penuh maupun paroh waktu  dalam semua level sistem pendidikan. (Penyunting).

 

4 Guru dan siswa adalah inti proses pendidikan dan pembelajaran..Mengajar adalah hak guru dan karenanya perlindungan profesi, perlindungan hukum, dan efisiensi manajemen, serta sistem remunerasi dan kesejahteraan harus terjamin. Sarana pendidikan dan pembelajaran harus dipenuhi demi perwujudan hak untuk mengajar dan hak untuk belajar.Guru yang tampil profesional dan efektif dalam mengajar melahirkan proses belajar yang efektif..Pemenuhan atas hak-hak itu adalah prasyarat perbaikan mutu pendidikan

5 Untuk mengambil pengalaman di Indonesia, dimana organisasi profesi guru disebut PGRI. PGRI adalah organisasi  yang bersifat:  (1) unitaristik tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat bekerja, kedudukan, suku, laki/perempuan, agama, dan asal usul, (2) independen yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai fihak; dan (3) tidak berpolitik praktis yang tidak terikat dan atau mengikatkan diri pada kekuatan organisasi/partai politik manapun.  PGRI memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan, dan tanggungjawab etika, moral, serta hukum.(Penyunting).

6 Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas disebutkan: (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. (2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. (3)  Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.(Penyunting).

7 Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas disebutkan bahwa: (1)  Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar, (2)  Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.(Penyunting).

8 Pada beberapa daerah di Indonesia pengajaran bahasa ibu (bahasa daerah) masih dilakukan. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas,  dimana Pengajaran bahasa daerah pada jenjang pendidikan dasar di suatu daerah disesuaikan dengan intensitas penggunaannya dalam wilayah yang bersangkutan.(Penyunting).

9 Pada beberapa daerah di Indonesia pengajaran bahasa ibu (bahasa daerah) masih dilakukan. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas,  dimana Pengajaran bahasa daerah pada jenjang pendidikan dasar di suatu daerah disesuaikan dengan intensitas penggunaannya dalam wilayah yang bersangkutan.

 

10 Sebagai misal, di Filipina, dalam melaksanakan tugas-tugas pengajaran, guru-guru tidak boleh melakukan tugas lebih dari 6 jam pelajaran secara aktual setiap harinya. Termasuk dalam kerangka tugas-tugas pembelajaran adalah menyiapkan dan mengoreksi tugas-tugas siswa dan pekerjaan-pekerjaan insidentalnya sebagai tugas-tugas pembelajaran normal.

Dalam keadaan yang sangat khusus atau keadaan memaksa, guru-guru dimungkinkan dibebani tugas lebih dari 6 jam per hari, namun tidak boleh lebih dari 8 jam. Guru-guru yang mengajar lebih dari 6 jam ini memperoleh pembayaran berupa kompensasi tambahan yang sama dengan  tingkat gaji reguler ditambah dengan tidak kurang dari 25 persen dari gaji dasarnya.

Disamping itu, guru-guru di Filipina mempunyai hak atas kompensasi atau penghasilan tambahan.  Guru-guru yang melaksanakan aktivitas kokurikuler dan ekstrakurikuler sekolah (co-curricular and out of school actgivities) dan tugas-tugas lain di luar tugas mengajar normal akan menerima sekurang-kurangnya 25 persen penghasilan tambahan, dengan ketentuan bahwa guru tersebut melakukan tugas mengajar di  kelas sekurang-kurangnya 6 jam per hari.

Pada sisi lain, guru-guru yang  tidak mengajar di kelas, namun tetap melakukan tugas yang relevan (tugas-tugas di bidang keguruan atau kepala sekolah) dengan satuan waktu melebihi 8 jam per hari, memperoleh penghasilan tambahan 25 persen dari gaji regularnya.(Penyunting).

11 Khusus Indonesia, di dalam UU No. 20  Tentang Sisdiknas disebutkan: (1)  Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; (2)  Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. (Penyunting)

12 Frasa “berhenti sejenak” ini dapat diberi makna “putus mengajar” karena alasan sakit, penugasan khusus dalam waktu cukup lama, cuti melahirkan, dan sebagainya (Penyunting).

13 B. Morris: Some aspects of professional freedom of teachers (Paris: UNESCO, 1977). (Penerjemah)

14 Frasa “majikan guru” seyogyanya dipersepsi sebagai instansi pemerintah dimana para guru berinduk secara organisatoris atau yayasan yang menjadi “pemilik” sekolah-sekolah swasta. (Penyunting).

15 Lihat Social security for teachers (Jaminan sosial bagi guru-guru) Geneva, ILO, 1979. (Penerjemah).

Back

Search site

© 2009 All rights reserved.