Struggle For The Teacher Fredom

Bagian 4

21/05/2010 10:46

 Izin belajar

95.    (1)    Guru-guru sewaktu-waktu hendaklah diberi izin belajar dengan bayaran penuh atau sebagian.

( 2)    Masa izin belajar hendaklah diperhitungkan untuk maksud senioritas dan pensiun.

(3)   Guru-guru di daerah-daerah terpencil dan diakui oleh pihak yang berwenang hendaklah diberikan izin belajar yang lebih sering.

Rekomendasi lebih maju dari ILO yang mengakui pentingnya izin jenis ini yang disetujui pada tahun 1974 sebagai Konvensi Izin Pendidikan dengan Bayaran (No.: 140) dan Rekomendasi (No.:148).

Di sejumlah amat besar negara, guru-guru berhak untuk izin belajar sewaktu-waktu dengan bayaran penuh atau sebagian, tergantung pada hakikat dan maksud izin itu. Namun demikian, di beberapa negara izin belajar -- atau izin belajar jenis tertentu --diberikan tanpa bayaran. Terdapat juga hal-hal dimana masa izin studi tidak dihitung untuk maksud senioritas atau pensiun.

Akhirnya, hanya sedikit negara yang memberi izin belajar lebih sering kepada guru-guru dari daerah-daerah terpencil. Menurut informasi yang memang sedikit yang tersedia, jumlah guru yang mengambil izin studi pada umumnya rendah. Kesulitan-kesulitan praktis rupanya yang menjadi rintangan pada penerapan persyaratan-persyaratan yang agak murah hati ini.

             Izin khusus

96.     Izin tidak hadir (absen) yang diberikan dalam kerangka kerja pertukaran budaya secara bilateral dan multilateral hendaklah dipandang sebagai layanan.

Pada waktu survai terakhir, 37 negara menyatakan bahwa mereka menjalankan program pertukaran, tetapi jumlah peserta biasanya sangat kecil. Umumnya, izin absen dalam kerangka kerja pertukaran seperti itu tampaknya dipandang sebagai layanan (tidak absen).

97.       Guru-guru yang diperbantukan pada proyek bantuan teknis hendaklah diberikan izin absen dan diperhitungkan dalam skema penentuan senioritas, dimana hal ini memenuhi syarat untuk hak-hak promosi dan pensiun di negerinya hendaklah dilindungi. Di samping itu, pengaturan khusus hendaklah dibuat untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran biasa.

98.       Guru-guru tamu dari luar negeri hendaklah diperlakukan sama mengenai izin absen oleh negara-negara mereka, serta hak-hak senioritas dan pensiun mereka dilindungi.

Hak-hak guru pada umumnya tampak dilindungi pada waktu mereka diperbantukan pada proyek-proyek bantuan teknis, tetapi tidak ada informasi sama sekali mengenai pengaturan khusus yang dibuat untuk menutup pengeluaran-pengeluarannya yang luar biasa. Di negara-negara yang sudah memberikan angka-angka, tampak lebih banyak guru yang diperbantukan pada proyek-proyek seperti itu dibandingkan dengan guru-guru yang berperan serta dalam pertukaran-pertukaran budaya, dan negara-negara berkembang terwakili dengan baik. Panitia menekankan kebutuhan untuk menghormati hak-hak serikat sekerja mereka.

Mengenai ayat 98 yang pengamatannya tidak dibuat oleh panitia pada umumnya memberikan kepada guru-guru tamu luar negeri perlindungan atas hak-hak senioritas dan pensiun di negara-negara asal mereka. Rekomendasi berusaha mempromosikan mobilitas guru-guru tanpa membahayakan keamanan kedudukan dan menyarankan bahwa otorisasi untuk izin absen hendaklah diberikan di negara asal. Namun demikian, sangat sedikit informasi yang tersedia mengenai situasi yang sebenarnya.

99. (1)     Guru-guru hendaklah diberikan izin absen sewaktu-waktu dengan bayaran penuh yang memampukannya berperan serta di dalam kegiatan-kegiatan organisasinya.

       (2)     Guru-guru hendaklah mempunyai hak untuk menjadi anggota pengurus organisasinya; dalam hal seperti itu hak-hak mereka hendaklah sama dengan mereka yang dipekerjakan di kantor dinas pemerintahan (publik; pemerintah).

Sebagai tambahan untuk standard-standard yang sudah dirujuk mengenai izin pendidikan dengan bayaran yang juga diterapkan pada serikat kerja pendidikan, ILO telah membuat persyaratan dalam Konvensi Wakil-wakil Pekerja (No.: 135) dan Rekomendasi (No.: 143) tahun 1971 untuk fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada wakil-wakil pekerja yang memampukan mereka melaksanakan fungsi-fungsinya dengan segera dan  efisien.

Beberapa negara memberikan izin absen dengan bayaran kepada guru-guru yang sudah menjadi pengurus di kantor serikat kerja, sehingga mereka dapat berperan serta di dalam kegiatan-kegiatan organisasi mereka, apakah ini melibatkan tugas-tugas umum di sekolah itu sendiri atau tanggung jawab-tanggung jawab khusus, seperti peran serta dalam perundingan-perundingan. Para pejabat serikat sekerja tingkat tinggi dalam beberapa hal dibebaskan seluruhnya dari kewajiban profesional selama masa jabatan, tetapi tidak selalu menerima bayaran. Akhirnya, di sedikit negara para guru dapat mengikuti pertemuan-pertemuan organisasinya tanpa kehilangan bayaran.

Namun terdapat hal-hal dimana persyaratan ini tidak berlaku dengan tidak menyebut nama negara-negara yang belum memberi hak kepada guru-guru untuk mengikuti serikat sekerja.

100.     Para guru hendaklah diberi izin absen dengan bayaran penuh untuk alasan-alasan pribadi yang memadai di bawah pengaturan yang sudah dirinci sebelum mereka dipekerjakan.

Jenis izin ini dapat digolongkan menjadi dua, yaitu (1) peristiwa-peristiwa keluarga (perkawinan, musibah, dan sebagainya), dan (2) urusan-urusan pribadi. Izin seperti ini diberikan di banyak negara dan lamanya beragam dari 3 sampai 15 hari. Hal itu tidak selalu diberikan dengan bayaran penuh dan beberapa jawaban menyebut kemungkinan untuk mengambil izin yang lebih panjang tanpa bayaran.

             Izin sakit dan melahirkan

101.     (1)   Guru-guru hendak diberi hak atas izin sakit dengan bayaran.

           (2) Dalam menentukan masa apabila bayaran penuh atau sebagian yang diberikan, maka perhitungan hendaklah dibuat mengenai hal-hal dimana guru-guru perlu terpisah dari murid-murid untuk masa yang lebih lama.

Mengenai izin sakit, dalam beberapa hal para guru diperlakukan sama dengan pengaturan para pekerja lain, dan jika dalam pelayanan umum atau pegawai negeri, mempunyai hak untuk meninggalkan pelayanan itu. Namun, sering para guru diberikan perlakuan khusus yang kecuali dalam beberapa hal, lebih menyenangkan. Namun demikian, di beberapa negara perlakuan sangat berbeda tergantung pada keadaan guru-guru apakah sudah mempunyai masa jabatan atau tidak.

102. Efek hendaklah diberikan atas standard-standard yang sudah ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional di dalam bidang perlindungan ibu hamil, dan khususnya Konvensi Perlindungan Ibu Hamil, tahun 1919, dan Konvensi Perlindungan Ibu Hamil (revisi), tahun 1952, demikian pula dengan standard-standard yang sudah dirujuk pada ayat 126 dari rekomendasi ini.

Konvensi Perlindungan Ibu Hamil (revisi), tahun 1952 (No.: 103), membuat persyaratan untuk masa wajib libur ibu hamil sedikitnya 12 minggu, dari mana sedikitnya enam minggu diambil untuk persalinan. Beberapa negara memberikan masa libur yang lebih pendek.

Beberapa negara menyediakan liburan tanpa bayaran; dalam beberapa hal guru menerima keuntungan jaminan sosial yang ekuivalen dengan seluruh atau sebagian upah (sesuai dengan Konvensi No.: 103 yang menentukan bahwa keuntungan-keuntungan hendaklah disediakan, atau melalui asuransi sosial yang wajib atau melalui dana umum/publik, tetapi majikan perorangan hendaklah tidak boleh bertanggung jawab pada pembiayaan keuntungan-keuntungan itu).

103. Para guru perempuan dan anak-anak hendaklah didorong untuk tetap melayani dengan langkah-langkah yang memampukan mereka, atas permohonan sendiri, untuk mengambil liburan tanpa bayaran sampai setahun sesudah melahirkan tanpa kehilangan pekerjaan, semua hak yang diakibatkan oleh pekerjaan yang dijamin sepenuhnya.

 

Hal ini terpisah dari tambahan liburan tanpa bayaran sesudah melahirkan, atau juga sesudah mengadopsi anak yang dalam beberapa hal selama beberapa tahun, negara-negara tertentu mengurangi jumlah jam mengajar yang ditugaskan kepada ibu-ibu itu, memudahkan mereka memasuki layanan paroh waktu (sambilan) atau memberikan kepada mereka hari-hari libur tambahan. Pekerjaan dan hak-hak yang dihasilkannya tampak umumnya dilindungi. Namun demikian, sekarang ini, pengertian liburan orangtua cenderung menggantikan liburan yang untuk ibu saja.

             Pertukaran guru

104. Pihak yang berwenang hendaklah mengakui nilai, baik terhadap jasa pendidikan maupun pada guru-guru sendiri tentang pertukaran profesional dan budaya antarnegara dan bepergian ke luar negeri bagi para guru; mereka harus berusaha meluaskan kesempatan seperti itu dan memperhitungkan pengalaman yang diperoleh di luar negeri oleh guru-guru perorangan.

105. Pengerahan guru  untuk pertukaran seperti itu hendaklah diatur tanpa diskriminasi, dan orang-orang yang bersangkutan hendaklah tidak dipandang mewakili pandangan politik tertentu.

106. Para guru yang bepergian untuk belajar dan bekerja ke luar negeri hendaklah diberikan fasilitas yang memadai untuk berbuat demikian dan perlindungan yang layak untuk kedudukan dan status mereka.

107. Para guru hendaklah didorong untuk berbagai pengalaman mengajar yang diperoleh di luar negeri dengan anggota-anggota profesi yang lain.

Penguasa yang biasanya bertanggung jawab atas pemilihan guru-guru adalah pemerintah pusat atau departemen pendidikan nasional. Ukuran pemilihan yang paling sering disebut adalah kualifikasi pendidikan tinggi. Kriteria lain yang diterima oleh berbagai negara meliputi pengalaman, keadaan kesehatan, keterampilan dan pengetahuan profesional dari bahasa negara tuan rumah.

Tidak terdapat informasi khusus tentang fasilitas yang ditawarkan kepada para guru yang belajar di luar negeri di luar kerangka kerja pertukaran bilateral atau multilateral.

Laporan-laporan tidak menyediakan informasi tentang bagaimana pengalaman yang diperoleh di luar negeri oleh para guru diperhitunagkan.

             Gedung-gedung sekolah

108. Gedung-gedung sekolah hendaklah aman dan menarik di dalam desain keseluruhan dan tata letak fungsionalnya; hendaklah membantu pengajaran yang efektif atau efektif, dan untuk penggunaannya bagi kegiatan-kegiatan ekstra-kurikular dan khususnya di daerah pedesaan, sebagai pusat paguyuban atau komunitas; hendaklah dibangun memenuhi standard-standard kesehatan yang berlaku dan dengan memperhatikan daya tahan, penyesuaian dan pemeliharaan yang mudah dan ekonomis.

109. Pihak-pihak yang berwenang hendaklah menjamin bahwa pekarangan sekolah dipelihara dengan baik, sehingga tidak mengancam sama sekali terhadap kesehatan dan keamanan para murid dan guru.

Persyaratan-persyaratan mengenai gedung-gedung sekolah sering disusun dalam istilah-istilah umum: aman, menarik, fungsional, dapat digunakan untuk berbagai tujuan dan mudah dipelihara. Tergantung pada iklim, jenis bangunan dan bahan yang digunakan pada setiap negara, maka persyaratan-persyaratan ini dapat dipenuhi dengan banyak cara yang berbeda. Perhatian pihak-pihak yang berwenang juga diperlukan tentang kebutuhan untuk memelihara pekarangan sekolah dengan baik. Di sangat banyak negara, peraturan-peraturan khusus diterapkan pada pembangunan gedung-gedung sekolah, tetapi dalam sedikit hal peraturan-peraturan itu diliput oleh peraturan bangunan umum.

110.     Di dalam merencanakan sekolah-sekolah baru hendaklah pendapat wakil-wakil guru dimintakan. Dalam menyediakan akomodasi baru atau tambahan untuk sekolah yang sudah ada, maka anggota-anggota staf sekolah yang bersangkutan juga hendaklah dimintai pendapat dan sarannya.

Ayat ini menekankan dua buah kewajiban:, yaitu meminta pendapat wakil-wakil guru sebelum membangun sekolah-sekolah baru dan meminta pendapat anggota staf sekolah yang bersangkutan jika pekarangan sekolah yang ada akan diubah. Beberapa negara membuat rujukan pada konsultasi-konsultasi resmi yang dilakukan lebih sering melalui badan kepala-kepala sekolah, tetapi di pihak lain para guru tidak diminta pendapatnya mengenai hal ini, padahal itu penting bagi mereka.

             Persyaratan khusus bagi para guru di daerah-daerah pedesaan atau terpencil

111. (1)     Perumahan yang layak, sebaiknya cuma-cuma atau dengan sewa yang disubsidi hendaklah disediakan bagi para guru dan keluarganya di daerah-daerah terpencil dari pusat-pusat penduduk dan diakui oleh pihak-pihak yang berwenang.

(2)   Di negara-negara dimana para guru, disamping tugas-tugas mengajarnya yang normal, diharapkan untuk mempromosikan dan merangsang kegiatan-kegiatan paguyuban, maka rencana-rencana dan program-program pembangunan hendaklah meliputi penyediaan akomodasi yang layak bagi para guru.

Sejumlah negara menyediakan perumahan yang memadai di daerah-daerah pedesaan atau terpencil sebagaimana dianjurkan oleh rekomendasi ini. Sementara negara yang lain-lain menyediakan listrik, penerangan atau pemanasan secara cuma-cuma. Panitia menunjukkan bahwa para guru di daerah-daerah padat penduduk tidaklah selalu diuntungkan mengenai hal ini.

112.   (1)     Pada waktu penugasan atau pemindahan ke sekolah-sekolah di daerah terpencil, para guru hendaklah dibayar anggaran perpindahan dan perjalanan bagi mereka sendiri dan keluarganya.

(2)   Para guru di daerah seperti itu sedapat-dapatnya hendaklah diberikan fasilitas perjalanan khusus yang memampukannya untuk memelihara standard-standard profesional mereka.

(3)  Para guru yang dipindahkan ke daerah terpencil hendaklah sebagai rangsangan dibayar kembali biaya perjalanan mereka dari tempat kerjanya ke tempat kelahirannya sekali setahun jika mereka berlibur.

Hal yang tidak menyenangkan dari isolasi geografis hendaklah diberi kompensasi dengan tunjangan tambahan, seperti anggaran pindah dan perjalanan, fasilitas perjalanan dimana perlu untuk memampukan para guru memelihara standard-standard profesional mereka, dan pembayaran kembali biaya perjalanan dari tempat kerja ke kampungnya sekali setahun. Di antara tunjangan-tunjangan yang dirujuk oleh berbagai negara, rujukan hendaklah dibuat pada kemajuan karir yang lebih pesat, pinjaman perumahan, libur belajar, liburan yang lebih panjang dan pinjaman untuk membeli kendaraan.

113.     Pada waktu para guru mengalami penderitaan tertentu, maka mereka hendaklah dikompensasi dengan pembayaran tunjangan-tunjangan penderitaan khusus yang harus dimasukkan ke dalam pendapatan yang diperhitungkan bagi maksud-maksud pensiun.

Duapuluh enam pemerintah menyatakan kepada panitia bahwa guru-guru yang bekerja di daerah pedesaan dan terpencil tertentu menerima tunjangan-tunjangan 10 sampai 100 persen dari gaji dasarnya, namun tidak menyatakan secara khusus apakah tunjangan-tunjangan seperti itu diperhitungkan untuk maksud-maksud pensiun.

 

X. GAJI GURU

114.     Dari berbagai faktor yang mempengaruhi status guru, hal penting yang khusus hendaklah diberikan pada upah atau gaji, dengan memperhatikan bahwa dalam kondisi-kondisi dunia sekarang, faktor-faktor lain, karena nilai dan penghormatan yang diberikan padanya dan tingkat penghargaan atas kepentingan fungsinya sangat tergantung, seperti pada profesi lain yang dapat dibandingkan, pada kedudukan ekonomi yang ditempatinya.

Paragraf ini, pada intinya mengajukan sesuatu dengan rekomendasi khusus, berisi suatu deklarasi umum tentang prinsip pentingnya gaji sebagai petunjuk akan tingkat penghargaan atas fungsi pengajaran. Pada sidang kedua pada tahun 1970, panitia meminta ILO untuk melaksanakan suatu studi yang mendalam mengenai persoalan ini (15)

115.  Gaji guru hendaklah:

(a)      mengungkapkan pentingnya fungsi pengajaran bagi masyarakat dan pentingnya para guru, demikian pula berbagai jenis tanggung jawab yang dipikulnya mulai dari memasuki pemberian jasa;

(b)     membandingkan dengan baik gaji yang dibayarkan oleh pekerjaan lain yang menuntut kualifikasi yang sama atau bersamaan;

(c)       menyediakan alat bagi para guru untuk menjamin suatu standard kehidupan yang layak bagi mereka sendiri dan keluarganya, demikian pula untuk menabung bagi kepentingan pendidikan lanjutan atau pelaksanaan kegiatan-kegiatan budaya, juga meningkatkan kualifikasi profesionalnya;

(d)     memperhitungkan kenyataan, bahwa kedudukan tertentu menuntut kualifikasi yang lebih tinggi dan pengalaman serta memikul tanggung jawab yang lebih besar.

Sangat sedikit pernyataan resmi yang dibuat yang merujuk dengan jelas untuk mengakui, melalui pengupahan yang memadai, mengenai pentingnya fungsi-fungsi pengajaran bagi masyarakat; malah dua buah negara menerima bahwa gaji para guru tidak cukup mengungkapkan kepentingan itu. Apakah dapat dibandingan secara baik dengan gaji yang dibayarkan untuk pekerjaan lain yang menuntut kualifikasi yang sama atau bersamaan? Di banyak negara hal ini bukanlah kenyataan di sektor swasta dan jika hal itu benar di sektor publik/publik, namun masih terdapat pengecualian.

Mengenai penilaian apakah gaji guru dapat menjamin mereka akan menikmati “standard kehidupan yang layak”, panitia merasa bahwa hal ini merupakan persoalan yang sulit, karena apa yang dipandang layak bervariasi dari satu negara, dan juga dari satu orang, kepada negara atau orang lain. Penyesuaian gaji sesuai dengan kualifikasi yang lebih tinggi dan pengalaman atau tanggung jawab yang lebih besar tampaknya tidak menimbulkan permasalahan apapun.

116.     Para guru hendaklah dibayar berdasarkan skala pengupahan yang sudah ditetapkan dengan persetujuan organisasi-organisasi guru. Walau bagaimanapun guru-guru yang memenuhi persyaratan selama masa percobaan atau jika dipekerjakan secara paroh waktu tidak boleh dibayar dengan skala upah yang lebih rendah daripada yang sudah ditetapkan bagi para guru.

Di sini terdapat dua buah rekomendasi yang sangat berbeda. Yang pertama, melengkapi paragraf 82 yang merujuk secara lebih khusus pada penetapan skala upah yang diterapkan pada keadaan yang sangat berbeda. Keringkasannya hendaklah tidak menyembunyikan kepentingannya yang hakiki.

Mengenai upah para guru yang memenuhi persyaratan selama masa percobaan atau pada waktu mereka dipekerjakan paroh waktu, panitia menunjukkan bahwa situasi itu berbeda satu dengan yang lain. Para guru di kedua kategori ini, dalam beberapa hal dapat disalahgunakan. Guru-guru yang memenuhi persyaratan selama masa percobaan atau berdasarkan paroh waktu tempat mereka yang tepat tidak boleh diingkari oleh skala pengupahan.

117.    Struktur pengupahan hendaklah direncanakan, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan atau penyimpangan yang menjurus pada pergesekan antara kelompok-kelompok guru yang berbeda.

Penelitian yang dilakukan oleh ILO tentang pengupahan guru tidak mengungkapkan ketidakadilan dan penyimpangan jenis ini.

118.     Dimana suatu jumlah maksimum jam-jam mengajar di dalam kelas sudah ditetapkan, maka seorang guru yang jadwal regularnya sudah melampaui maksimum yang normal hendaklah menerima upah berdasarkan skala pengupahan yang sudah disepakati.

Menurut penelitian ILO yang sama, seorang guru selalu diharapkan, di dalam keadaan darurat, untuk melaksanakan sejumlah jam lembur tertentu di dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya yang biasa/normal, artinya tanpa kompensasi. Ini tidak sesuai dengan rekomendasi. Namun demikian,  pada banyak negara, jam-jam hubungan di dalam kelas di atas jam-jam kerja normal dibayar dengan tarif yang mungkin lebih tinggi atau lebih rendah daripada tarif upah dasar yang diterapkan pada jam-jam kerja yang normal.

119.     Perbedaan gaji hendaklah didasarkan pada kriteria yang obyektif, seperti tingkat kualifikasi, tahun pengalaman atau tingkat tanggung jawab, namun perbedaan antara gaji yang terendah dengan gaji yang tertinggi hendaklah dalam batas kewajaran.

Pada sebagian besar persoalan, kriteria yang digunakan untuk menetapkan gaji adalah kualifikasi dan tahun pengalaman, namun berbagai faktor lain, yang dalam beberapa hal sulit untuk dinilai secara obyektif, diterapkan di negara-negara tertentu: kualitas kerja, tingkah-laku pribadi, kegiatan politik dan sosial. Panitia mempertimbangkan bahwa untuk dapat melaksanakan bagian kedua dari paragraf ini, yakni perlunya gaji dinaikkan karena ternyata rendah hendaklah diakurkan dengan tetap mempertahankan rangsangan untuk memperbaiki kualifikasi.

120. Di dalam menetapkan penempatan pada suatu skala upah dasar dari guru mata pelajaran kejuruan atau teknik yang mungkin tidak mempunyai gelar akademik, maka tunjangan hendaklah dibuat untuk nilai pelatihan praktis dan pengalamannya.

 

Persyaratan ini adalah mengenai guru-guru mata pelajaran kejuruan atau teknik yang tidak mempunyai gelar akademik, ditujukan untuk memberi jaminan kepada mereka suatu tingkat upah yang memuaskan dengan jaminan atas tunjangan yang dibuat untuk pelatihan praktis dan pengalaman mereka. Tidak terdapat informasi mengenai penerapan paragraf ini.

121.      Gaji guru-guru hendaklah dihitung setiap tahun.

Studi ILO menunjukkan, bahwa di banyak negara gaji guru dihitung setiap tahun. Sekitar separoh kasus dan setiap bulan untuk setengah yang lain sejalan dengan pembayaran gaji berkala. Dalam kenyataannya, butir yang penting adalah bahwa gaji dibayarkan secara teratur sepanjang tahun.

122.  (1)   Kenaikan dalam tingkat yang sama melalui penambahan upah yang diberikan secara teratur, sebaiknya sekali setahun, hendaklah disediakan.

(2)  Kemajuan dari yang minimum ke yang maksimum dari skala gaji dasar tidak boleh melampaui masa lebih daripada 10 sampai 15 tahun.

 (3)  Para guru hendaklah diberikan penambahan gaji untuk jasa yang sudah dilaksanakan selama masa-masa percobaan atau penugasan sementara.

Salah-satu ciri pengupahan guru adalah kelaziman sistem skala gaji yang tampak tepat untuk suatu pekerjaan, dimana pekerjaan yang sama secara normal dilaksanakan untuk masa jangka panjang atau malah sepanjang kehidupan bekerja. Dalam banyak hal, penambahan upah diberikan sekali setahun namun yang sekali dua tahun juga sering terjadi: tiga atau lima tahun kadang-kadang diterapkan dalam beberapa sistem. Dalam beberapa hal, masa kenaikan gaji berkala bervariasi dengan lamanya jasa diberikan.

Mengenai kemajuan dari yang minimum ke yang maksimum dari skala gaji, di satu kelompok negara dibentangkan dari 8 sampai 15 tahun dan di kelompok kedua yang lebih besar, melampaui masa 20 tahun atau lebih.

Akhirnya, para guru yang melaksanakan tugas selama masa percobaan atau penugasan sementara hendaklah berhak untuk penambahan gaji. Hal ini secara khusus penting pada waktu masa-masa itu berlangsung lama.

123.     (1)   Skala gaji guru-guru hendaklah ditinjau secara berkala dengan memperhitungkan faktor-faktor, seperti meningkatnya biaya hidup, meningkatnya produktivitas yang mengarah pada standard hidup yang lebih tinggi di suatu negara atau gerakan umum ke atas dari tingkat upah atau gaji.

(2)   Jika suatu sistem penyesuaian gaji secara otomatis mengikuti indeks biaya hidup sudah diterima, maka pilihan indeks hendaklah ditetapkan dengan peran serta organisasi-organisasi guru dan setiap tunjangan biaya hidup yang diberikan hendaklah dianggap sebagai bagian integral dari pendapatan yang diperhitungkan untuk maksud-maksud pensiun.

Hampir di semua tempat, skala gaji guru disesuaikan secara berkala dengan memperhitungkan meningkatnya biaya hidup. Penyesuaian sangat sering dimasukkan ke dalam gaji dasar, tetapi dalam beberapa hal tunjangan biaya hidup dibayarkan secara terpisah. Dalam tahun-tahun terakhir ini, persoalan penyesuaian tidaklah selalu tampak dikompensasikan secara penuh untuk kenaikan biaya hidup. Panitia mengungkapkan keprihatinan mengenai hal ini. Sebagian kecil negara menyatakan, bahwa gaji sudah disejajarkan secara berkala dengan tingkat biaya-biaya umum.

Mekanisme yang digunakan sangat bervariasi, dalam beberapa hal persyaratan dibuat untuk peran serta organisasi-organisasi guru. Penyesuaian biaya hidup selalu didasarkan pada indeks resmi, termasuk dalam hal dirasakan bahwa indeks resmi tidak seluruhnya merupakan indikator yang memuaskan.

 124. Hendaklah tidak diperkenalkan sistem penilaian mutu untuk maksud-maksud penetapan gaji dan penerimaan lain yang diterapkan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan organisasi-organisasi guru yang bersangkutan.

Sistem penilaian mutu untuk maksud-maksud penetapan gaji sangat bertentangan sifatnya, dimana beberapa metode untuk menilai kualitas kerja sudah dicobakan, namun para guru tidak mempercayainya. Rekomendasi tidak melarang sistem-sistem seperti itu, namun harus diterima oleh organisasi-organisasi guru yang bersangkutan.

X. JAMINAN SOSIAL

             Syarat-syarat umum

125. Semua guru, tanpa memperhatikan jenis sekolah yang dilayaninya, hendaklah menikmati perlindungan jaminan sosial yang sama. Perlindungan hendaklah diperluas ke masa-masa percobaan dan pelatihan mereka yang sudah dipekerjakan secara teratur sebagai guru.

Paragraf ini menentukan prinsip bahwa guru-guru, calon (mahasiswa) guru dan guru-guru selama penugasan percobaan hendaklah semuanya menikmati perlindungan jaminan sosial yang sama; sebagaimana biasa, rekomendasi ditujukan baik pada sektor swasta maupun sektor publik. Pada tahun 1976, panitia meminta ILO untuk melaksanakan studi menyeluruh, dengan bantuan Asosiasi Jaminan Sosial Internasional mengenai persoalan ini. Studi itu terbukti sulit dilaksanakan, karena para guru jarang diliput oleh rencana tertentu; di dalam banyak hal mereka termasuk ke dalam rencana umum pekerja-pekerja atau rencana layanan umum. Oleh karena itu, bidang yang diliputnya adalah sangat luas.

126. (1)       Para guru hendaklah dilindungi oleh aturan-aturan jaminan sosial mengenai semua kemungkinan yang termasuk di dalam Konvensi Jaminan Sosial (Standard-standard Minimum) ILO, tahun 1952, yaitu perawatan medis, tunjangan kesehatan, tunjangan karena menganggur, tunjangan manula (manusia usia lanjut), jaminan kecelakaan pekerjaan, tunjangan keluarga, tunjangan kehamilan, tunjangan kecelakaan dan tunjangan kecacatan dan tunjangan bagi mereka yang tidak kena bencana.

(2)    Standard-standard jaminan sosial yang disediakan bagi para guru hendaklah sedikitnya sama baiknya dengan hal-hal yang tercantum di dalam instrumen-instrumen ILO yang relevan dan khususnya Konvensi Jaminan Sosial (Standard-standard Minimum) tahun 1952.

(3)     Manfaat jaminan sosial bagi guru-guru hendaklah diberikan sebagai suatu hak.

 

ILO telah melaksanakan kegiatan penetapan standard yang berhubungan dengan jaminan sosial. Oleh karena itu adalah lumrah bahwa rekomendasi merujuk pada kegiatan seperti itu. Secara terbuka rekomendasi menyatakan Konvensi No.: 102 mengenai standard-standard jaminan sosial minimum, tetapi juga merujuk pada instrumen-instrumen lain yang relevan. Instrumen-instrumen ini, beberapa di antaranya dimulai sejak tahun 1966 mengenai perlindungan ibu hamil, kecelakaan kerja dan jaminan-jaminan karena sakit akibat pekerjaan, kecelakaan, jaminan-jaminan untuk manula dan mereka yang tidak kena bencana, perawatan medis dan jaminan-jaminan karena sakit.

Tujuan yang dikejar di paragraf 126 merupakan hal yang bersifat ambisius, karena para guru akan memperoleh keuntungan dari standard-standard perlindungan sedikitnya sama baiknya dengan yang dicantumkan di dalam instrumen-instrumen ini di dalam semua rencana yang sudah dirujuk biarpun hal ini belum menjadi kenyataan bagi semua pekerja di negara yang bersangkutan. Pada tahun 1979, panitia berpendapat bahwa tidak ada negeri di dunia ini yang dapat menyatakan bahwa tujuan ini sudah diraihnya. Kemungkinan-kemungkinan yang memperoleh jaminan terbaik – di mayoritas terbesar negara – adalah manula dan akibat penyakit, dan yang memperoleh jaminan terkecil adalah pengangguran dan tanggung jawab keluarga.

 

127.Perlindungan sosial bagi guru-guru hendaklah memperhitungkan kondisi-kondisi pekerjaan mereka sebagaimana diutarakan pada  paragraf 128 – 140.

 

Rekomendasi membuat suatu iuran asli dengan mengaitkan aturan-aturan jaminan sosial dengan ciri-ciri khas profesi. Sebagaimana sudah dikemukakan, ciri-ciri ini tidaklah selalu diperhitungkan, karena sejumlah besar guru sudah diliput oleh rencana jaminan sosial umum.

 

128. Di daerah-daerah dimana terdapat kekurangan fasilitas medis, guru-guru hendaklah dibayarkan biaya perjalanan yang diperlukan untuk memperoleh perawatan medis yang sesuai.

 

Pada waktu guru-guru mengalami kesulitan-kesulitan untuk menerima perawatan medis yang diperlukannya, tampaknya lumrah untuk membayar kembali biaya tambahan yang mereka keluarkan. Masalah ini mungkin paling sering timbul di daerah-daerah pedesaan atau terpencil.

Back

Search site

© 2009 All rights reserved.