Struggle For The Teacher Fredom

Bagian 3

21/05/2010 10:39

VIII. HAK-HAK DAN TANGGUNG JAWAB GURU

          Kebebasan profesional

61.       Profesi pengajaran hendaklah menikmati kebebasan akademik dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Berhubung para gurulah yang secara khusus memenuhi syarat untuk menilai alat-alat bantu dan metode-metode pengajaran yang paling sesuai bagi murid-muridnya, maka kepada mereka hendaklah diberikan peranan utama dalam memilih dan menyesuaikan bahan pengajaran, pemilihan buku-buku pelajaran dan penerapan metode-metode pengajaran dalam kerangka program-program yang sudah disetujui, dan dengan bantuan pihak yang berwenang di bidang pendidikan.

62.       Para guru dan organisasi-organisasi mereka hendaklah berperan serta dalam pengembangan program-program studi baru, buku-buku pelajaran, dan alat-alat bantu pengajaran.

Mengenai pengertian “kebebasan akademik”, oleh karena tidak dirumuskan di dalam rekomendasi mengenai hakikat dan isinya, maka UNESCO menugaskan suatu studi pendahuluan dari seorang pakar (13) Ungkapan “kebebasan profesional” yang digunakan oleh penulis meliputi kegiatan-kegiatan profesional para guru dan kehidupannya sebagai keseluruhan dan oleh karena itu meliputi masalah-masalah terkait dengan kebebasan akademik.

Survai menunjukkan bahwa isi umum pengajaran (silabus, buku pelajaran dan bahan-bahan pengajaran) adalah suatu topik yang menimbulkan reaksi-reaksi yang sangat kritis tentang keserasian para guru untuk berperan serta dalam pengambilan keputusan. Di pihak lain, metode-metode adalah suatu bidang dimana guru tampaknya menikmati kemerdekaan profesional maksimum.

Mengenai hak untuk berbicara, khususnya berkaitan dengan isi dan organisasi pengajaran dan dalam perencanaan dan pembuatan kebijakan sekolah, panitia berpandangan bahwa profesi pengajaran tidak seharusnya memiliki monopoli di bidang ini, karena pendidikan adalah tanggung jawab masyarakat secara keseluruhan, sehingga murid-murid, orangtua, pihak-pihak yang berwenang politik, dan berbagai kelompok sosial lain mempunyai hak untuk membuat pandangannya tentang persoalan-persoalan pendidikan diketahui umum.

Mayoritas guru merasa bahwa pelatihan yang mereka peroleh melalui pengenalan pada masalah-masalah dan pelaksanaan kebebasan-kebebasan profesional tidak memuaskan. Hanya sedikit negara menyatakan bahwa guru-guru sudah ditanyakan dalam pemilihan buku-buku pelajaran.

 

63.   Setiap sistem inspeksi atau supervisi hendaklah dirancang untuk mendorong dan membantu guru-guru dalam peningkatan kinerja tugas-tugas profesional mereka dan hendaklah dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kebebasan, prakarsa, dan tanggung jawab guru-guru.

Persyaratan ini mengungkapkan prinsip bahwa tenaga kependidikan yang melakukan tugas supervisi (penyeliaan) hendaklah memposisikan diri bukan sebagai penilai dan pengkritik guru-guru, tetapi sebagai penasihat, pembimbing, dan pemimpin mereka. Kecenderungan ini sudah semakin meluas dan dapat ditemukan pada program-program pelatihan tenaga kependidikan supervisi sendiri, menempatkan titik-berat yang lebih besar khususnya pada penilaian “instruktif”.

64. (1)     Dimana pun sejenis penilaian langsung tentang pekerjaan guru diperlukan, maka penilaian seperti itu hendaklah bersifat obyektif dan diberitahukan kepada guru.

     (2)     Hendaklah guru-guru diberi hak untuk naik banding terhadap penilaian yang mereka pandang tidak beralasan atau tidak adil.

Persyaratan-persyaratan ini diturunkan secara logis dari pengertian inspeksi yang baru diuraikan di bagian sebelumnya. Penilaian “instruktif” seorang guru oleh penyelia berarti bahwa penilaian rahasia hendaklah dihindarkan dan digantikan oleh umpan balik langsung dan segera serta yang dilakukan melalui dialog.

65.   Para guru hendaklah bebas untuk menggunakan teknik-teknik penilaian yang menurut mereka berguna untuk penilaian kemajuan murid-murid, tetapi harus menjamin bahwa tidak terjadi kecurangan terhadap hasil-hasil belajar murid secara perorangan.

Ayat ini, biarpun secara tepat mengakui bahwa para guru mempunyai hak untuk menilai kemajuan murid-murid dengan teknik-teknik yang menurut mereka berguna, mengharuskan mereka agar menetapkan persyaratan yang adil terhadap semua murid. Apakah ini dapat diartikan obyektivitas yang teliti atau seksama di dalam memberi nilai? Apakah kita harus berpikir dalam arti pendekatan ilmiah yang ketat terhadap ujian-ujian, berupaya untuk memperbaiki metode-metode dan teknik-teknik pengukuran dengan membuatnya lebih obyektif? Atau haruskah kita mengikuti kecenderungan modern yang melihat pengujian sebagai suatu ilmu eksperimental yang disumbangkan untuk memperbaiki metode-metode ujian dengan tujuan untuk menggantikan pendekatan lulus-atau-tidak yang inheren dalam ujian-ujian tradisional dengan metode-metode penyuluhan akademik yang menawarkan kemungkinan untuk mengidentifikasi spesialisasi dimana inteligensi setiap murid dapat dikembangkan?

Berhubung guru memikul tanggung jawab untuk menyiapkan murid-muridnya dengan pendidikan yang diarahkan pada “pembangunan kepribadian manusia yang serba mampu dan pada kemajuan spiritual, moral, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat” (lihat “Prinsip-prinsip Penuntun”, III.3); maka ini berarti bahwa kriteria penilaian yang digunakan hendaklah memperhitungkan pertimbangan-pertimbangan ini yang berada di luar bidang akademik murni.

Persyaratan keadilan yang disinggung di dalam ayat ini hendaklah mengarah ke penyelidikan sebab-musabab kegagalan dan ke upaya-upaya untuk menyesuaikan pengajaran pada kebutuhan-kebutuhan setiap anak.

66.     Para pihak yang berwenang hendaklah memberi bobot yang tepat pada rekomendasi-rekomendasi para guru terhadap kesesuaian murid-murid perorangan pada program studi dan berbagai jenis pendidikan lanjutan.

Pemikiran inovatif tentang pendidikan berarti dimasukkannya fungsi penyuluhan. Namun demikian, terdapat suatu kebutuhan bagi guru-guru untuk dilatih dengan tepat untuk tugas-tugas ini yang akan memberi bobot yang lebih besar pada rekomendasi-rekomendasi yang mereka buat kepada pihak-pihak yang berwenang.

67.        Hendaklah dicari aneka upaya yang mungkin dilakukan untuk mempromosikan kerjasama yang erat antara para guru dan orangtua bagi kepentingan murid-murid, tetapi para guru hendaklah dilindungi terhadap campur tangan orangtua yang tidak adil dan tidak dibenarkan mengenai hal-hal yang pada hakikatnya merupakan tanggung jawab profesional guru.

Persyaratan-persyaratan ini mengungkapkan pemikiran yang defensif tentang sekolah dalam hubungannya dengan lingkungan dan dunia di sekitarnya. Sekarang ini tampaknya ada suatu usaha untuk mengganti hubungan-hubungan kerjasama yang lebih positif walaupun garis pemisah antara peran serta dan campur tangan masih tidak jelas. Memang benar, bahwa sulit untuk menyangkal keterlibatan orangtua di dalam organisasi pengajaran di sekolah dan di dalam ruang kelas sedangkan pada saat yang sama mereka semakin diminta untuk memainkan peranan yang aktif di dalam proses-proses pendidikan.

68.        (1)     Orang tua yang mempunyai keluhan terhadap sekolah atau guru hendaklah diberi kesempatan untuk mendiskusikannya terlebih dahulu dengan kepala sekolah dan guru yang bersangkutan. Setiap keluhan yang kemudian disampaikan kepada penguasa yang lebih tinggi hendaklah dibuat tertulis dan tembusannya hendaklah disampaikan kepada guru.

             (2)     Pemeriksaan terhadap keluhan-keluhan hendaklah dijalankan sedemikian rupa, sehingga para guru diberi kesempatan yang adil untuk membela diri mereka dan bahwa prosiding tidak dijadikan bahan publisitas.

Tatacara yang demokratis ini melengkapi sederetan tatacara disiplin yang tercantum dalam ayat 47 - 52 dan didasarkan pada prinsip-prinsip etik dan hukum yang sama.

69.     Para majikan harus bertanggungjawab untuk menghindarkan guru-guru dari kecelakaan atas tindakan murid-murid dan memberikan layanan perawatan istimewa jika kecelakaan itu terjadi, misalnya, luka-luka akibat tindakan murid-murid yang terjadi di sekolah atau dalam kegiatan-kegiatan sekolah di luar bangunan dan halaman sekolah.

Pasal ini diperhitungkan untuk melindungi dan mendorong prakarsa-prakarsa pendidikan dari para guru sejauh mereka melibatkan kegiatan yang lebih besar pada pihak murid-murid dan hubungan-hubungan yang lebih dekat antara sekolah dan lingkungannya. 

             Tanggung jawab guru

70.    Mengakui bahwa status profesi sangat tergantung kepada para guru sendiri, maka semua guru hendaklah berusaha untuk mencapai standard tertinggi yang dapat diraih di dalam semua pekerjaan profesionalnya.

71.    Standard-standard profesional terkait dengan kinerja guru hendaklah dimantapkan dan dipelihara dengan peran serta organisasi-organisasi guru.

72.    Guru-guru dan organisasi-organisasi guru hendaklah berusaha bekerjasama penuh dengan pihak yang berwenang untuk kepentingan murid-murid, layanan pendidikan, dan masyarakat umumnya.

73.    Kode-kode Etik atau tingkah-laku hendaklah dibangun oleh organisasi-organisasi guru, karena kode-kode seperti itu sangat menyumbang untuk prestise profesi dan pelaksanaan tugas-tugas profesional sesuai dengan prinsip-prinsip yang disepakati.

74.    Para guru hendaklah siap-sedia untuk mengambil bagian di dalam kegiatan-kegiatan ekstra-kurikular untuk keuntungan murid-murid dan orang-orang dewasa.

Gagasan yang mendasari persyaratan-persyaratan ini adalah bahwa guru-guru merupakan pekerja profesional seperti pegawai-pegawai pengadilan, dokter-dokter, pakar-pakar hukum, dan sebagainya hendaklah diilhami oleh pengertian yang hebat tentang panggilannya. Jadi, ayat 70 menyarankan bahwa guru-guru hendaklah menetapkan untuk mereka sendiri standard-standard profesional yang setinggi-tingginya, sejalan dengan pentingnya peranan pendidik di dalam masyarakat; dan ayat 71 menegaskan atas nama guru-guru dan organisasi-organisasi mereka hak untuk memainkan peranan di dalam membataskan dan mendukung standard-standard profesional yang diterapkan kepada mereka.

Pandangan ini secara alamiah mengarahkan kita pada pengertian Kode Etik atau tingkah-laku yang perlu dibangun oleh guru-guru sendiri (ayat 73). Dalam hal ini, panitia mencatat bahwa di sejumlah negara, guru-guru dikenai standard tingkah-laku yang bersifat umum yang juga diterapkan pada kategori-kategori pekerja lain, tetapi diambilnya pandangan bahwa apapun nilai standard seperti itu, namun prestise profesi akan lebih terjamin dengan baik dengan adanya kode khusus.

Dua ayat sisa menegaskan konsekuensi praktis dan prinsip-prinsip yang dinyatakan di atas: para guru janganlah membatasi mereka pada pembelaan kepentingan profesional mereka, tetapi hendaklah menerima tanggung jawabnya secara penuh berhubungan dengan pihak-pihak yang berwenang dan masyarakat umum (ayat 72) dan sama dengan itu hendaklah memainkan peranan yang dinamis dan aktif untuk mengembangkan pendidikan di luar kerangka kerja sekolah yang layak (ayat 74).

Perlu digarisbawahi di sini pentingnya kegiatan-kegiatan pendidikan luar sekolah (non-formal) yang disesuaikan dengan pendidikan orang dewasa, pekerjaan keaksaraan dan pembangunan paguyuban (komunitas) yang sudah dicapai di negara-negara berkembang. Mengenai hal ini panitia mencatat bahwa di banyak negara para guru adalah yang paling memenuhi syarat -- dalam keadaan tertentu satu-satunya yang memenuhi syarat -- untuk menyelenggarakan pendidikan orang dewasa.

 

             Hubungan antara para guru dan jasa pendidikan sebagai keseluruhan

75.       Agar guru-guru dapat melaksanakan tanggung jawabnya,  pihak-pihak yang berwenang hendaklah mendirikan dan menggunakan secara teratur melalui alat konsultasi yang diakui, yakni organisasi-organisasi guru mengenai hal-hal, seperti kebijakan pendidikan, organisasi sekolah, dan perkembangan baru dalam jasa pendidikan.

76.       Pihak-pihak yang berwenang dan guru hendaklah mengakui pentingnya peran serta guru-guru melalui organisasi-organisasi mereka dan dengan cara-cara lain, dalam langkah-langkah yang dirancang untuk memperbaiki kualitas jasa pendidikan, dalam penelitian pendidikan, serta dalam pengembangan dan penyebarluasan metode-metode perbaikan yang baru.

77.       Pihak-pihak yang berwenang hendaklah memberi kemudahan pada pendirian dan pekerjaan kelompok-kelompok yang dirancang, di dalam sekolah atau dalam kerangka kerja yang lebih luas, untuk mempromosikan kerjasama guru-guru mata pelajaran yang sama dan hendaklah memperhitungkan pendapat-pendapat dan saran-saran kelompok seperti itu.

78.       Anggota staf administrasi dan staf lain yang bertanggung jawab pada aspek-aspek jasa pendidikan hendaklah berusaha membangun hubungan-hubungan yang baik dengan guru-guru dan pendekatan ini hendaklah sama-sama bersifat saling memberi.

Kumpulan ayat ini bekaitan dengan berbagai bentuk interaksi yang harus ada antara pihak-pihak yang berwenang dan administrasi sekolah di satu pihak, dan para guru dan organisasinya di pihak lain, dengan maksud untuk memperbaiki kualitas pendidikan.

Sejauh mengenai guru-guru dan organisasinya, rekomendasi menyarankan peran serta mereka pada berbagai tingkat pengambilan keputusan dan pada berbagai tahap pelaksanaan dalam aspek-aspek proses pendidikan seperti kebijakan pendidikan dan administrasi sekolah (ayat 75), penelitian pendidikan, inovasi metodologi (ayat 76), dan kerjasama antara guru-guru di dalam sekolah tertentu (ayat 77). Rekomendasi menyarankan, bahwa pihak-pihak yang berwenang di pihaknya harus memiliki sikap yang konstruktif, menawarkan dorongan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk prakarsa-prakarsa seperti itu.

Secara khusus dua buah bentuk kerjasama disarankan agar: (1) konsultasi-konsultasi yang teratur dengan organisasi-organisasi guru mengenai persoalan-persoalan yang bersifat umum (ayat 75), dan (2) dengan panel-panel diskusi dimana persoalan-persoalan pendidikan yang lebih bersifat khusus dibicarakan (ayat 77). Akhirnya ayat 78 mengungkapkan keinginan untuk menciptakan hubungan timbal-balik yang lebih baik yang perlu dibangun antara guru-guru dan staf administrasi dan membangun suatu usaha ke arah saling pengertian.

Panitia mengamati bahwa konsultasi-konsultasi dan kerjasama yang direkomendasikan sudah dilakukan agak meluas di banyak negara sejauh mengenai praktik pendidikan dan inovasi metodologi, namun kadang-kadang keberatan diungkapkan mengenai keefektifan (efektivitas) konsultasi-konsultasi antara penguasa dengan guru-guru mengenai kebijakan dan reformasi pendidikan.

             Hak-hak guru

79.       Peran serta guru-guru di dalam kehidupan sosial dan umum (publik) hendaklah didorong untuk kepentingan pengembangan kepribadian guru, jasa pendidikan, dan masyarakat secara keseluruhan.

Sejalan dengan ayat 3, rekomendasi menggarisbawahi sumbangsih pendidikan pada kemajuan masyarakat. Peran serta guru-guru di dalam kehidupan sosial dan umum sebagaimana dianjurkan di sini hendaklah menjadi bagian integral dari upaya mempromosikan tercapainya tujuan ini.

80.     Guru-guru hendaklah bebas menjalankan semua hak sipilnya yang pada umumnya dinikmati oleh semua warganegara dan hendaklah memenuhi syarat untuk kantor pelayanan umum.

Pelaksanaan hak-hak sipil dan memenuhi syarat untuk kantor dinas pemerintahan adalah dalil persyaratan yang baru lalu ini. Panitia mencatat bahwa di beberapa negara guru-guru diperlakukan secara tidak memenuhi syarat selayaknya untuk kantor dinas pemerintahan, dalam hal-hal tertentu atas pertimbangan status mereka sebagai pegawai negeri.

81.     Dimana syarat-syarat pelayanan umum menuntutnya demikian, sehingga guru harus melepaskan tugas-tugas mengajarnya, maka ia harus bertahan dalam profesi itu untuk tujuan-tujuan senioritas dan pensiun, dan hendaklah mampu kembali ke posnya semula atau ke pos yang ekuivalen sesudah masa bertugasnya di kantor dinas pemerintahan sudah berakhir.

 

Persyaratan ini melengkapi dua hal yang terdahulu, yaitu guru-guru akan lebih rela berperan serta di dalam kehidupan sosial dan umum jika mereka diberi jaminan bahwa mereka tidak akan kehilangan hak-haknya dengan meninggalkan tugas-tugas mengajarnya dan kemudian mampu untuk kembali ke pengajaran. Di beberapa negara yang menyediakan informasi, pengaturan yang lebih sering terjadi adalah libur tanpa bayaran yang memastikan bahwa semua hak yang diperoleh dipertahankan.

82.     Baik upah maupun kondisi kerja guru-guru hendaklah ditetapkan melalui proses perundingan antara organisasi-organisasi guru dan para majikan guru

Organisasi-organisasi guru ditugaskan di sini dalam kerangka peranan di luar konsultasi untuk mana persyaratan dicantumkan pada ayat-ayat lain dan dirumuskan lebih tepat daripada “peran serta” yang disebut dimana-mana: organisasi-organisasi guru hendaklah merundingkan dengan majikan mengenai bersar upah dan kondisi kerja dari mereka yang diwakilinya. Pada umumnya prinsip ini diterima di sektor swasta namun tidak selalu dalam hal sektor publik, dan ILO merasa perlu untuk menyatukan hal itu ke dalam Konvensi Hubungan Perburuhan (Jasa Umum), 1978 (No.151).

Panitia mengingatkan prinsip hal ini dalam laporannya yang terakhir, yakni sesudah mengungkapkan keprihatinan tentang kenyataan bahwa di sejumlah negara, organisasi-organisasi guru tidak memainkan peranan apa-apa di dalam menentukan upah dan kondisi kerja, dan tidak terdapat tanda-tanda perbaikan dalam suasana itu. Rekomendasi membuat desakan pada katahati sosial --di sini seperti dalam dua ayat berikut -- dengan mengulangi tujuan-tujuan yang sudah didewasa ini sebagai kepentingan yang mendasar.

83.   Mekanisme menurut statuta atau sukarela hendaklah dibentuk dimana hak guru-guru dijamin untuk dapat berunding melalui organisasi-organisasi mereka dengan majikannya, baik negeri maupun swasta.

Begitu prinsip perundingan sudah dibentuk, maka tatacara diperlukan untuk menjamin penerapannya. Di beberapa negara, organisasi-organisasi guru dapat “menghubungi” penguasa atau “mengambil langkah-langkah” untuk mengajukan pandangan mereka. Biarpun perundingan sudah dilakukan, sering keputusan terakhir tergantung pada pejabat yang berwenang. Namun demikian, beberapa negara memiliki badan-badan bersama untuk menetapkan upah dan kondisi kerja. Tampaknya, masih banyak yang harus dilakukan, khususnya di sektor publik (negeri), untuk menjamin diterapkannya persyaratan ini.

84.     Mekanisme bersama yang tepat hendaklah dibentuk untuk mengurusi penyelesaian perselisihan antara guru-guru dan majikannya yang timbul dari syarat-syarat dan kondisi-kondisi pekerjaan. Jika instrumen dan tatacara yang dibentuk untuk maksud-maksud ini perlu digunakan oleh semua atau jika harus ada rincian dalam perundingan antara semua pihak, organisasi-organisasi guru hendaklah mempunyai hak untuk mengambil langkah-langkah lain yang secara normal terbuka terhadap organisasi-organisasi lain di dalam mempertahankan kepentingan-kepentingan mereka yang sah.

Mekanisme terdapat di banyak negara untuk penyelesaian perselisihan, namun badan-badan eksternal (dewan arbitrasi atau wasit, pengadilan administratif atau biasa) sering terlibat dalam mekanisme bersama yang dirujuk di dalam rekomendasi. Dalam hubungan ini, panitia mencatat bahwa Konvensi ILO No.:151 mencantumkan persyaratan untuk penyelesaian perselisihan “melalui perundingan antara pihak-pihak atau melalui mekanisme yang independen dan tak berpihak, seperti penengahan, konsiliasi atau perdamaian dan arbitrasi yang didirikan dengan cara sedemikian rupa untuk menjamin kepercayaan pihak-pihak yang terlibat”. Oleh karena itu diungkapkan harapan, agar negara-negara ini yang belum berbuat demikian hendaklah membangun mekanisme untuk penyelesaian perselisihan sesuai dengan ayat ini atau Konvensi No.:151.

Pada tahun 1970, panitia menafsirkan kalimat kedua dari ayat ini sebagai berarti hak organisasi-organisasi guru untuk mogok, sama seperti kasus pekerja-pekerja lain. Dari 50 negara yang dipelajari pada tahun 1974, hampir separuhnya melaporkan tentang larangan-larangan yang tampak tidak cocok dengan rekomendasi dan yang diterapkan atau kepada semua guru atau guru-guru negeri (jasa umum).

 

IX.    KONDISI-KONDISI PENGAJARAN DAN BELAJAR YANG EFEKTIF

85.     Berhubung guru adalah spesialis yang berharga, maka pekerjaannya hendaklah diorganisasikan dan dibantu sedemikian rupa, sehingga terhindar pemborosan waktu dan tenaganya.

Kecenderungan-kecenderungan modern dalam administrasi sekolah menekankan pentingnya perencanaan dan pengelolaan (manajemen) yang efisien -- bila mungkin dengan bantuan teknik-teknik komputerisasi -- dari semua sumberdaya yang tersedia di dalam lembaga dan dalam lingkungan manusiawi dan material, termasuk waktu. Di negara-negara tertentu, pelatihan dalam administrasi seperti itu diberikan kepada para kepala sekolah. Pengenalan metode-metode organisasi baru dan dampaknya pada kualitas pengajaran, hendaklah menjadi bagian dari pelatihan guru-guru.

             Ukuran kelas

86.     Ukuran kelas hendaklah sedemikian rupa sehingga memungkinkan guru untuk memberikan perhatian kepada murid-murid perorangan. Dari waktu ke waktu persyaratan dapat dibuat untuk kelompok kecil atau pengajaran perorangan untuk maksud-maksud seperti pengajaran remedial dan sekali-sekali untuk pengajaran kelompok besar menggunakan alat-alat audio-visual atau alat peraga.

Di dalam laporannya yang pertama (1970), panitia sudah mencatat bahwa pada banyak negara ukuran maksimum kelas diizinkan secara relatif besar. Di negara-negara berkembang, jumlah murid rata-rata untuk seorang guru secara umum sangat tinggi di sekolah-sekolah dasar. Dilema yang dihadapi banyak negara adalah apakah menerima murid-murid baru untuk kelas-kelas yang sudah padat atau membiarkan banyak anak tidak memperoleh pengajaran apapun.

Di dalam laporannya yang terakhir (1982), panitia mengamati bahwa pengenalan metode-metode dan teknik-teknik pengajaran baru hanya mempunyai dampak kecil terhadap ukuran kelas atau pada perbandingan guru/murid.

Dalam keadaan seperti ini, kesempatan untuk pengajaran perorangan tetap sangat pasti. Di pihak lain, pendekatan-pendekatan seperti pengaturan kelompok-kelompok murid, saling membelajarkan oleh sesama murid dan suatu sistem dimana murid-murid yang lebih tua menjadi tutor bagi yang lebih muda telah terbukti kurang kaku untuk dilaksanakan dengan syarat bahwa guru-guru sudah dilatih dengan baik untuk menggunakannya.

             Staf pembantu

87.     Dengan tujuan untuk memberdayakan guru-guru memusatkan perhatian pada tugas-tugas profesionalnya, sekolah-sekolah hendaklah menyediakan staf pembantu atau staf berkeahlian tertentu untuk melaksanakan tugas-tugas non-pengajaran.

Ayat ini melengkapi ayat 85. Panitia menyusun suatu daftar tenaga kependidikan yang melaksanakan kegiatan-kegiatan bantuan di bawah pengawasan langsung dari guru-guru -- pemonitor atau pemantau, instruktur dan staf sekolah berasrama yang bertanggung jawab pada pemeliharaan alat teknis dan laboratorium. Walaupun semua negara tidak menerima pendekatan yang sama mengenai penggunaan staf pembantu di sekolah, Konferensi Internasional tentang Pendidikan, 1975, merekomendasikan penggunaan “profesional dan spesialis lain di dalam sistem pendidikan atas dasar penuh atau paroh waktu untuk berperan serta dengan para guru di dalam mewujudkan program pendidikan”.

Di samping staf pembantu yang tidak terlibat dalam pengajaran, berbagai kategori tenaga kependidikan dilibatkan di banyak negara dengan proses pendidikan di dalam ruang kelas atau sekolah: laporan-laporan menyebut dokter, psikolog, pekerja sosial, pakar keterampilan, arsitek, sosiolog, ekonom, teknisi pabrik, dan sebagainya. Keterlibatan spesialis-spesialis ini di dalam kelas umumnya dibatasi pada iuran teknis terkait dengan spesialisasinya dengan pengaturan bersama guru-guru yang bersangkutan.

Pada sangat sedikit negara, program-program yang menyelenggarakan perkenalan pada masalah-masalah pendidikan diatur untuk staf pembantu. Di negara-negara lain, staf seperti itu diundang untuk berperan serta di dalam program-program pendidikan lanjutan bagi guru-guru.

             Alat peraga

88. (1)       Pihak-pihak yang berwenang hendaklah menyediakan bagi guru-guru dan murid-murid alat-alat peraga modern untuk pengajaran. Alat peraga seperti itu tidak boleh dipandang sebagai pengganti guru, melainkan sebagai alat untuk perbaikan kualitas pengajaran dan dikaitkan langsung dengan jumlah murid yang besar yang menguntungkan pendidikan.

        (2)     Pihak-pihak yang berwenang hendaklah mengembangkan penelitian tentang penggunaan alat peraga seperti itu dan mendorong guru-guru untuk secara aktif berperan serta di dalam penelitian dimaksud.

Rekomendasi mengungkapkan pada sejumlah kejadian, keinginannya untuk memelihara dan memeperbaiki kualitas pendidikan sambil meluaskan keuntungannya bagi jumlah yang lebih besar. Penggunaan alat-alat bantu pengajaran, seperti alat audio-visual dalam berbagai bentuknya yang tidak perlu mahal adalah sesuai dengan kepedulian ini. Dewasa ini, teknik-teknik baru yang tidak mahal dan dengan mudah diperoleh dapat juga membantu guru-guru untuk membuat pengajaran mereka lebih efektif atau efektif.


  
Jam-jam kerja

89.     Jumlah jam guru-guru wajib bekerja sehari dan seminggu hendaklah ditetapkan sesudah berkonsultasi dengan organisasi-organisasi guru.

Ketika remokendasi ini dibuat, sekitar 40 pemerintah menyatakan kepada panitia bahwa organisasi-organisasi guru berperan serta satu dan lain hal di dalam menetapkan standard-standard mengenai jam-jam kerja. Peran serta itu mengikuti rentang mulai dari penyerahan saran-saran samapai pada perundingan-perundingan. Namun demikian, di sejumlah negara yang tidak terlalu banyak, pihak-pihak yang berwenang tidak berkonsultasi dengan organisasi-organisasi guru mengenai hal ini.

90.       Dalam menetapkan jam-jam mengajar hendaklah diperhitungkan semua faktor yang relevan dengan beban kerja guru, seperti:

(a)      jumlah murid, dimana guru diwajibkan bekerja sehari dan seminggu;

(b)      keharusan menyediakan waktu untuk perencanaan dan persiapan pelajaran yang memadai dan untuk penilaian pekerjaan;

(c)       jumlah berbagai pelajaran yang harus diajarkan setiap hari;

(d)      permintaan akan waktu guru yang diharuskan untuk berperan serta dalam penelitian, kegiatan-kegiatan ko-kurikular dan ekstra-kurikular, tugas-tugas pengawasan (supervisi), dan penyuluhan dan bimbingan murid-murid; dan

(e)      penyediaan waktu d mana guru-guru akan melaporkan kepada dan berkonsultasi dengan orangtua mengenai kemajuan murid.

Adalah sulit untuk memperoleh gagasan yang tepat mengenai beban guru dengan memperhitungkan keanekaragaman tugas yang terlibat di dalam tugas-tugas pengajaran. Sejumlah besar negara memperhitungkan, sedikitnya sebagian, faktor-faktor yang dirujuk di sini. Di beberapa negara, minggu kerja digunakan oleh guru untuk melakukan pengajaran demikian pula kegiatan-kegiatan lain. Panitia menyarankan bahwa para pendatang baru ke profesi itu hendaklah ditugaskan, sebagai masa perkenalan, sejumlah jam maksimum mengajar di bawah standard-standard umum yang diterapkan, agar lebih banyak waktu untuk persiapan.

91.     Bagi para guru hendaklah disediakan waktu yang diperlukan untuk mengambil bagian dalam program-program pelatihan dalam jabatan atau pelatihan selama berdinas.

Persyaratan ini secara khusus penting dengan memperhatikan evolusi pengetahuan dan metode-metode pengajaran. Sering kali guru-guru diberi hak libur tanpa bayaran untuk maksud-maksud pelatihan, dengan memenuhi persyaratan tertentu; alternatif lain, jadwal kerja mereka diatur sedemikian rupa, sehingga mengizinkannya untuk mengambil bagian di dalam program-program pelatihan selama berjam-jam kerja sekolah.

Di beberapa negara, beberapa jam tertentu seminggu atau beberapa hari seminggu dialokasikan untuk maksud ini. Jika, memang kadang-kadang demikian, program-program pelatihan diatur selama liburan sekolah, maka adalah penting bahwa jangka waktunya hendaklah ditetapkan sedemikian rupa sehingga terjamin bahwa guru-guru diberikan waktu istirahat yang cukup.

91.       Peran serta guru-guru di dalam kegiatan-kegiatan ekstra-kurikular tidak boleh menjadi beban yang berlebihan dan janganlah mengganggu pemenuhan tugas-tugas utama guru.

92.       Jika guru-guru diberi tanggung jawab pendidikan khusus di samping pengajaran di dalam kelas, maka jumlah jam mengajar yang normal hendaklah dikurangi dengan jumlah tugas khusus itu.

Kedua ayat ini dimaksudkan untuk menarik perhatian pada kegiatan-kegiatan tertentu yang sulit untuk dirumuskan dan dibuktikan kebenarannya, dan mungkin dapat menjadi beban yang berlebihan bagi guru. Kegiatan-kegiatan ekstra-kurikular yang sangat berbeda antara satu negara dengan negara lain adalah banyak dan beragam: mengelola klub, asosiasi, perpustakaan, koperasi, olahraga, organisasi kegiatan-kegiatan waktu luang, pelatihan keamanan jalanan, kemaslahatan paguyuban atau komunitas,  dan kegiatan-kegiatan pembangunan lainnya. Tidak ada batasan yang tepat yang diberikan pada tanggung jawab pendidikan khusus di samping pengajaran di dalam kelas.

Peran serta guru-guru dalam kegiatan-kegiatan ekstra-kurikular sering diatur atas dasar boleh pilih dan sukarela. Hal itu kadang-kadang dipandang sebagai bagian dari minggu kerja normal atau dianggap sebagai waktu lembur. Beberapa negara mengatur kembali atau mengurangi jam-jam kerja guru sebagai ganti rugi beban kerja yang bertambah yang diperlukan.

Kecenderungan untuk kegiatan-kegiatan seperti itu berkembang-biak merupakan hal yang diprihatinkan oleh panitia dilihat dari sudut yang dibicarakan di sini. Mengenai tanggung jawab pendidikan menyeluruh, jalan tengah yang dipilih oleh beberapa negara adalah berusaha mengatur kegiatan-kegiatan mengikuti jumlah jam kerja khusus per minggu mulai dari 36 sampai 46 jam.

          Liburan tahunan dengan bayaran

94.     Semua guru hendaklah menikmati hak untuk liburan tahunan dengan bayaran.

“Liburan sekolah” hendaklah tidak dikacaukan dengan liburan tahunan dengan bayaran. Liburan sekolah sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan wajib -- pelatihan, persiapan untuk kelas-kelas tahun berikut, tugas-tugas administratif, kelas-kelas perbaikan . Di sini, lagi-lagi panitia menekankan pentingnya untuk menjamin bahwa kegiatan serupa tidak mengurangi kelangsungan liburan yang menjadi hak guru di bawah tingkat pekerja-pekerja lain di negerinya.

Mengenai penggajian selama liburan, bila situasi tampaknya sangat menyenangkan dalam hal guru-guru negeri dengan hak pensiun, hal itu kadang-kadang menjadi suatu keprihatinan di bagi guru-guru sekolah swasta, dimana liburan tidak selalu disediakan dengan bayaran penuh, atau mengenai guru-guru yang belum bekerja regular.

 


13 B. Morris: Some aspects of professional freedom of teachers (Paris: UNESCO, 1977). (Penerjemah)

14 Frasa “majikan guru” seyogyanya dipersepsi sebagai instansi pemerintah dimana para guru berinduk secara organisatoris atau yayasan yang menjadi “pemilik” sekolah-sekolah swasta. (Penyunting).

Back

Search site

© 2009 All rights reserved.