Struggle For The Teacher Fredom

Bagian 2

27/04/2010 22:27

Lembaga-lembaga persiapan guru

25.   Anggota staf lembaga-lembaga persiapan guru hendaklah memenuhi syarat untuk mengajar dalam bidang keahliannya pada tingkat setara dengan pendidikan tinggi. Anggota staf yang mengajar mata pelajaran pedagogik hendaklah mempunyai pengalaman mengajar di sekolah-sekolah dan sebisa mungkin hendaklah pengalaman ini secara berkala disegarkan dengan memperbantukan mereka pada tugas pengajaran di sekolah.

Ayat ini memunculkan masalah bagi pelatihan tenaga kependidikan, pelatihan di semua jenjang, termasuk pada jenjang pendidikan tinggi. Laporan-laporan panitia menunjukkan bahwa tenaga pengajar universitas yang bertanggung jawab untuk pelatihan guru-guru tidak selalu mempunyai pengalaman mengajar di sekolah-sekolah dan bahwa sama dengan itu, tenaga kependidikan pelatihan yang mempunyai pengalaman ini tidaklah selalu pada tingkat yang setara dengan pendidikan tinggi. Hal ini menjelaskan pertumbuhan gerakan “pedagogik universitas” yang ditujukan pada perbaikan pelatihan pedagogik bagi guru-guru universitas.

26.     Penelitian dan eksperimen dalam pendidikan dan dalam pengajaran mata pelajaran tertertentu hendaklah dipromosikan melalui penyediaan fasilitas-fasilitas penelitian di lembaga-lembaga persiapan guru dan pekerjaan penelitian oleh anggota staf dan para siswa. Semua anggota staf yang berhubungan dengan pendidikan guru hendaklah mengetahui penemuan-penemuan penelitian di bidang yang menjadi urusannya dan berusaha meneruskan hasilnya kepada para siswa.

             Ayat ini, seperti halnya ayat 28, memuat tentang hubungan antara penelitian dan persiapan guru. Di sini termuat dua buah gagasan penting, yaitu: (1) anggota staf pelatihan guru sendiri hendaklah melaksanakan penelitian dan mendorong guru-guru siswa berbuat demikian; dan (2) mereka juga hendaklah menggunakan hasil-hasil penelitian lain untuk memperbaiki pengajaran yang diberikannya. Diterimanya praktik seperti itu akan membuat lembaga-lembaga persiapan guru lebih seperti lembaga pendidikan tinggi dan akan memperkuat kualitas profesional dari pelatihan yang disajikan sejalan dengan anjuran rekomendasi.

27.   Para siswa, demikian pula anggota staf hendaklah memperoleh kesempatan untuk mengungkapkan pandangan-pandangan mereka tentang pengaturan yang mengendalikan kehidupan, pekerjaan, dan disiplin lembaga persiapan guru.

Pentingnya persyaratan ini terletak di dalam kenyataan bahwa hal itu membuat peran serta oleh para siswa -- dan oleh para guru -- dalam kehidupan lembaga persiapan guru suatu unsur intrinsik dari pelatihan mereka. Melalui pengalaman pribadi inilah, guru-guru masa depan akan mampu belajar untuk menjadi (learning to be), bukan hanya warga negara yang bertanggung jawab tetapi juga pendidik dan pekerja pembangunan dengan komitmen.

Negara-negara tertentu sudah mempraktikkan persyaratan ini sedangkan yang lain telah menyatakan sendiri kurang menyenangi peran serta para siswa dalam organisasi dan pelaksanaan pelatihan mereka.

28.     Lembaga-lembaga persiapan guru hendaklah membentuk fokus pembangunan pada jasa pendidikan, baik dengan membuat sekolah-sekolah, mengikuti hasil-hasil penelitian dan kemajuan metodologi, maupun dengan mencerminkan di dalam pekerjaan mereka pengalaman sekolah-sekolah dan para guru.

Ayat ini merupakan pelengkap ayat 26. Pemosisian lembaga-lembaga persiapan guru di tempat yang ideal pada persimpangan bidang kembar penelitian dan praktik pendidikan, menugaskan mereka untuk menyampaikan penemuan-penemuan penelitian ke sekolah-sekolah, dan sebaliknya, mengasimilasikan pengalaman dalam pelajaran-pelajaran di sekolah. Diharapkan, bahwa hal ini akan menuju ke fertilisasi-silang antara penelitian dasar dan operasionalisasi.

29.     Lembaga-lembaga pendidikan persiapan guru, baik sendiri-sndiri maupun bekerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi lain atau dengan pihak-pihak yang berwenang di bidang pendidikan yang kompeten,  bertanggung jawab untuk memberikan ijazah kepada siswa yang sudah menamatkan pelajarannya dengan memuaskan.

30.     Pihak-pihak yang berwenang sekolah yang bekerjasama dengan lembaga-lembaga persiapan guru hendaklah mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyediakan pekerjaan bagi para guru yang baru dilatih, sesuai dengan persiapan, keinginan, dan keadaan perorangan mereka.

Tatacara untuk menempatkan para guru baru yang memenuhi syarat, sangat beragam dari satu negara ke negara lain, tergantung pada tingkatan sentralisasi dari sistem pendidikan. Oleh karena itu agak sulit untuk memberi pedoman umum mengenai hal ini. Persoalan kebijakan pengerahan dan penempatan adalah satu hal yang rumit, karena walaupun harus memperhitungkan pelatihan guru, keinginan dan situasi pribadi, harus pula memperhatikan kebutuhan akan keseimbangan distribusi sumberdaya manusia di tingkat nasional. Masalah itu berbeda di negara-negara dimana pihak-pihak yang berwenang setempat menikmati otonomi yang lebih luas dalam pengerahan dan penugasan guru-guru.

VI.    PENDIDIKAN LANJUTAN BAGI GURU-GURU

31.     Pihak-pihak yang berwenang dan guru hendaklah mengakui pentingnya pendidikan dalam jabatan yang dirancang untuk menjamin suatu perbaikan yang sistematis akan kualitas dan isi pendidikan dan teknik-teknik pengajaran.

Persyaratan ini menunjukkan pandangan ke masa depan, baik dalam hal antisipasinya maupun sebagai akibat yang perlu dari pembangunan yang pesat dari kehidupan sosial dan sistem-sistem pendidikan. Sejak diterimanya rekomendasi itu, kemajuan yang pesat telah dibuat ke arah pengakuan tentang kebutuhan pendidikan lanjutan bagi para guru. Sebagai akibatnya, secara khusus adalah perdebatan tentang pendidikan sepanjang hayat, prinsip pendidikan berulang sudah menjadi undang-undang di negara-negara tertentu.

Namun demikian, praktik ini belum universal: pendidikan lanjutan tidak diakui dimana-mana sebagai tugas pihak-pihak yang berwenang atau sebagai hak guru-guru, dan langkah-langkah yang diambil di bidang ini sangat sering tetap sepotong-sepotong dan bebas memilih. Bukti mengenai hal ini dapat dilihat di banyak negara pada tidak adanya anggaran pendidikan yang disediakan khusus untuk keperluan itu.

32.     Pihak-pihak yang berwenang hendaklah berkonsultasi dengan organisasi guru untuk mempromosikan pembangunan suatu sistem pendidikan dalam jabatan yang luas, tersedia cuma-cuma bagi semua guru. Sistem seperti itu hendaklah menyediakan beragam pengaturan dan melibatkan peran serta lembaga persiapan guru, lembaga ilmiah dan budaya, dan organisasi guru. Pelajaran penataran dan penyegaran hendaklah disediakan, terutama bagi para guru yang kembali ke pengajaran sesudah berhenti sejenak.

Dari ayat yang sangat penting ini timbul sejumlah gagasan kunci, yaitu peran serta organisasi-organisasi guru, gagasan sistem, penyediaan cuma-cuma dan tersedia untuk semua. Butir terakhir, berkaitan dengan kursus-kursus penyegaran, secara logis termasuk pada butir 33 (1) segera di bawah ini dan akan dibicarakan dalam kaitan itu.

Peran serta organisasi-organisasi guru di dalam perencanaan dan dalam hal-hal tertentu, dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pendidikan lanjutan telah terbukti menguntungkan dan sudah berdampak pada peningkatan keterlibatan para guru di dalam program-program ini.

Pengertian sistem bertentangan dengan kegiatan-kegiatan pendidikan lanjutan yang bersifat pecahan atau kutipan dan tak teratur dan meletakkan tekanan pada jaringan lembaga dan jasa yang saling melengkapi yang saling memperkuat dan menawarkan program menyeluruh yang saling berkaitan (koheren).

Mengenai prinsip penyediaan cuma-cuma dan tersedia bagi semua guru, hal ini masih jauh dari tercapai di dalam praktik. Panitia mencatat, bahwa banyak proyek dan sederetan rencana yang sudah diperkenalkan di berbagai negara, namun tidak ada yang diterapkan secara sistematis dan di seluruh negeri. Dapat ditakutkan, bahwa situasi seperti itu akan terus berlangsung selama pendidikan dalam dinas belum terlembagakan dengan efektif.

33.       (1)   Kursus-kursus dan fasilitas lain yang cocok hendaklah dirancang sedemikian rupa, sehingga memampukan para guru untuk memperbaiki kualifikasi, mengubah atau memperluas lingkup kegiatan mereka, atau berusaha mempromosi dan memutakhirkan mata pelajaran, serta bidang pendidikan yang berkaitan dengan isi dan metode.            

Kalimat terakhir dari ayat 32 dan ayat 33 (1) merupakan suatu daftar yang agak lengkap tentang berbagai tujuan yang biasanya ditugaskan pada kegiatan-kegiatan pendidikan lanjutan, yaitu (a) kursus-kursus penyegaran; (b) perbaikan kualifikasi; (c) perubahan atau perluasan spesialisasi; (d) promosi; dan (e) pemutakhiran. Terhadap hal-hal ini hendaklah ditambahkan semua bentuk penataran yang dipraktikkan di negara-negara berkembang yang dirancang untuk memajukan dan menambah kualifikasi para guru, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dimana pelatihan permulaan belum mencukupi atau memadai.

(2)    Langkah-langkah hendaklah diambil untuk membuat buku-buku dan bahan lain agar tersedia bagi para guru untuk memperbaiki pendidikan umum dan kualifikasi profesional mereka.

Tanpa meremehkan kepentingan yang mendasar dari buku-buku dan bahan pengajaran yang dikemukakan di sini, perlu ditunjukkan, bahwa dari titik tolak profesionalisasi, kegiatan-kegiatan pendidikan lanjutan telah meletakkan bobot yang lebih besar pada pengalaman praktis, seperti perkenalan pada inovasi, persiapan silabus dan alat bantu pengajaran, peran serta dalam penelitian dan peran serta dalam kegiatan-kegiatan budaya di dalam paguyuban atau terkait pada dunia kerja.

34.       kepada guru-guru hendaklah diberikan, baik kesempatan maupun perangsang, untuk berperan serta dalam kursus-kursus dan fasilitas-fasilitas pembelajaran, dan hendaklah mereka memanfaatkannya.

35.        Pihak-pihak yang berwenang sekolah hendaklah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjamin bahwa sekolah-sekolah dapat menerapkan penemuan-penemuan penelitian yang relevan, baik dalam program-program studi maupun dalam metode-metode pembelajaran.

36.        Pihak-pihak yang berwenang hendaklah mendorong dan sejauh mungkin membantu para guru untuk melakukan perjalanan di dalam dan luar negeri, baik dalam kelompok maupun perorangan dengan maksud bahwa hal itu merupakan pendidikan lanjutan bagi mereka.

Laporan-laporan panitia mengenai hal ini mengungkapkan beragam fasilitas sudah tersedia di sejumlah negara, seperti pengurangan beban kerja, cuti khusus dan beasiswa (bandingkan dengan ayat 95 sampai dengan 100). Namun demikian, harus diakui bahwa persoalan rangsangan atau dorongan itu terkait dengan persoalan yang lebih besar tentang motivasi dan perangsang dan bahwa tanpa kecuali, peran serta guru-guru dalam pendidikan lanjutan sangat tergantung pada keuntungan –pribadi, profesional dan material -- yang mereka dapat peroleh dari situ. Hal ini membawa kita kembali pada analisis akhirnya, yakni pada status administratif yang diberikan pada pendidikan lanjutan di dalam kebijakan pelatihan sesuatu negara.

Ayat 35 mengulangi suatu gagasan yang sudah diungkapkan pada ayat 28, tetapi dimasukannya hal itu di dalam bagian ini menunjukkan bahwa rekomendasi ingin melihat bahwa pendidikan lanjutan membawa para guru berhubungan dengan penemuan-penemuan penelitian. Hal ini akan lebih mempermudah jaminan untuk penerapan penemuan-penemuan itu di dalam pengajaran.

37.       Akan lebih dianjurkan jika langkah yang diambil untuk persiapan dan pendidikan lanjutan para guru hendaklah dikembangkan dan dilengkapi dengan kerjasama keuangan dan teknis secara internasional atau regional.

Organisasi-organisasi yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyisihkan bagian yang besar dari anggaran rutinnya untuk memberikan beasiswa atau menyediakan biaya perjalanan studi untuk pelatihan dan pendidikan lanjutan pada umumnya. Mengenai persiapan dan pendidikan lanjutan guru-guru khususnya, UNESCO meletakkan tekanan khas dengan memperhatikan keefisienan atau efisiensi, mengenai pelatihan dan tenaga kependidikan lain yang berbicara tentang “dampak ganda”; dan pada tingkat regional, hal itu mempromosikan kerjasama antarnegara dalam konteks jaringan inovasi pendidikan untuk pembangunan.

VII.PEKERJAAN DAN KARIR GURU

             Memasuki profesi pengajaran

38.       Dalam bekerjasama dengan organisasi-organisasi guru, kebijakan yang mengatur rekrutmen untuk pekerjaan hendaklah dirumuskan dengan jelas pada tingkat yang tepat dan aturan-aturan hendaklah diciptakan dengan menyatakan kewajiban-kewajiban dan hak-hak para guru.

Mengenai banyak hal yang akan dilihat kemudian, rekomendasi telah menyertakan persyaratan secara tepat dan jelas. Mengenai rekrutmen, panitia merasa penting bahwa kriteria yang digunakan hendaklah hanya didasarkan pada hal-hal yang sudah dikemukakan pada ayat 11, tentang moral, kualitas intelektual, fisik, serta pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan profesi pengajaran. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para guru hendaklah diperinci juga jika mereka akan dilindungi secara lebih efektif.

Hanya beberapa negara yang menyatakan bahwa organisasi-organisasi guru berhubungan dengan perumusan kebijakan rekrutmen yang dalam hampir semua kejadian dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang umum. Di sekolah-sekolah swasta, kepala-kepala sekolah yang terutama bertanggung jawab untuk kebijakan rekrutmen dan tidak tampak bahwa pandangan para guru diperhitungkan.

39.   Suatu masa percobaan untuk memasuki pengajaran hendaklah diakui, baik oleh para guru maupun oleh para majikan, sebagai kesempatan untuk mendorong dan membantu inisiasi yang baru masuk dan untuk pendirian serta pemeliharaan standard-standard profesional yang tepat. Demikian pula pembinaan guru sendiri dalam kerangka perbaikan keahlian pengajaran dan praktik-praktiknya. Lama masa percobaan yang normal hendaklah sudah diketahui terlebih dahulu dan kondisi-kondisi bagi pemenuhannya yang memuaskan hendaklah benar-benar terkait dengan kompetensi profesional. Jika seorang guru gagal untuk menyelesaikan masa percobaan dengan memuaskan, maka ia hendaklah diberitahu sebab-musababnya dan hendaklah ia berhak untuk membela diri.

Dalam beberapa hal, guru-guru langsung dipekerjakan tanpa suatu masa percobaan dengan syarat bahwa mereka memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu (umpamanya, bahwa mereka sudah memperoleh pelatihan di lembaga yang diakui). Namun pada umumnya, persyaratan dibuat untuk masa percobaan tertentu dan dengan kondisi yang beragam yang ditetapkan oleh negara dan sesuai dengan kategori guru-guru dan jenjang pendidikan.

Jaminan yang diberikan kepada mereka yang dilatih mungkin termasuk hak untuk naik banding menentang keputusan yang menolak untuk diterima, hak untuk merumuskan pengamatan atau kewajiban untuk mengkomunikasikan kepada yang dilatih laporan tentang masa percobaan. Masa percobaan jarang dipandang dan diakui sebagai suatu kesempatan untuk bantuan dan dorongan bagi yang ingin masuk, dan beberapa guru mengeluh bahwa metode-metode supervisi lebih memperhatikan kelulusan daripada memberikan pertolongan. Di sini, rekomendasi berurusan dengan bidang dimana masih banyak hal yang harus dilakukan.

             Kemajuan dan promosi

40.   Para guru hendaklah mampu, sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, untuk bergerak dari satu jenis atau jenjang pendidikan ke yang lain di dalam layanan pendidikan.

Gerak dari satu jenis atau jenjang sekolah ke jenis dan jenjang yang lain di dalam layanan pendidikan dapat menjadi alat yang penting untuk promosi. Persyaratan satu-satunya untuk gerak seperti itu yang terbiasa diterapkan adalah bahwa guru harus mempunyai kualifikasi yang diperlukan. Jelas, bahwa hal itu mengenai perhatian untuk mengetahui apakah untuk memperoleh kualifikasi yang diperlukan, guru dapat menggunakan pengaturan seperti persyaratan pada ayat 91 dan 95. Dalam hal ini dan banyak contoh lain, rekomendasi hendaklah dipertimbangkan secara keseluruhan.

41.   Organisasi dan struktur layanan pendidikan, termasuk untuk sekolah-sekolah swasta, hendaklah menyediakan kesempatan yang memadai untuk dan pengakuan atas tanggung jawab tambahan yang perlu dilaksanakan oleh para guru perorangan dengan persyaratan bahwa tanggung jawab itu tidak merugikan kualitas atau keteraturan pekerjaan pengajaran mereka.

42.    Perhatian hendaklah diberikan pada keuntungan-keuntungan sekolah yang cukup besar untuk murid-murid dalam mendapatkan keuntungan dan untuk para anggota staf kesempatan yang ditarik dari sederetan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh guru-guru yang berbeda-beda.

Panitia tidak membuat komentar mengenai ayat 41, sehingga tidak diketahui apa makna yang setepatnya dari istilah “tanggung jawab tambahan”. Mempromosikan penganekaragaman kegiatan-kegiatan guru sudah pasti akan membantu mereka untuk mendapatkan pengakuan atas kemampuan mereka yang lain di berbagai bidang. Hal ini dapat dengan lebih mudah  diimplementasikan di sekolah yang besar daripada yang kecil, samahalnya dengan sederetan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh guru yang berbeda-beda sebagaimana dirujuk pada ayat 42.

Namun demikian, pilihan itu tidaklah selalu mungkin dan di banyak wilayah, karena  masih merupakan kemewahan yang belum mudah diperoleh. Oleh karena itu, penting mobilitas tertentu bagi para guru yang akan menghindarkan, bahwa bagian terbesar karir mereka di sekolah-sekolah yang ukurannya tidak mengizinkan pelaksanaan sederetan tanggung jawab.

43.       Pejabat yang bertanggung jawab dalam pendidikan, seperti inspektur, administrator pendidikan, direktur pendidikan, atau jabatan-jabatan lain dengan tanggung jawab khusus, hendaklah diberikan sejauh mungkin kepada para guru yang berpengalaman.

Panitia tidak mampu berdasarkan informasi yang tersedia baginya untuk menilai apakah jabatan-jabatan itu telah diberikan “sejauh mungkin” kepada para guru yang berpengalaman. Tampaknya memang demikian, sedikitnya di beberapa negara, dan organisasi-organisasi guru kadang-kadang memainkan peranan dalam seleksi untuk jabatan-jabatan yang bertanggung jawab.

Pengalaman mengajar yang panjang sering dipertimbangkan sebagai faktor yang menentukan. Dalam beberapa hal, suatu usaha sudah dibuat untuk mendorong lamaran-lamaran dari kaum perempuan jika jabatan-jabatan sejenis ini akan diisi. Tampak bahwa pada umumnya upaya sejenis itu masih diperlukan.

44.       Promosi hendaklah didasarkan pada penilaian yang obyektif tentang kualifikasi-kualifikasi guru untuk jabatan baru, dengan merujuk pada kriteria profesional yang ketat yang ditetapkan sesudah berkonsultasi dengan organisasi-organisasi guru.

Pada umumnya negara-negara tidak membuat perbedaan antara kemajuan dan promosi. Jadi, kriteria yang sama diterapkan pada keduanya. Apakah kriteria itu selalu “ketat profesional”? Adalah benar bahwa titik berat khusus diletakkan pada kualifikasi-kualifikasi profesional -- khususnya, gelar-gelar universitas, senioritas pengalaman, dan hasil pengajaran yang diperoleh. Namun, panitia merasa perlu untuk menggarisbawahi bahwa unsur-unsur lain sering diperhitungkan -- watak, kepribadian dan sikap guru -- yang sulit untuk dinilai secara obyektif, dan hal ini hendaklah dirumuskan sejelas-jelasnya.

Tatacara penilaian untuk maksud-maksud promosi, dan badan yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya, sangat beragam dari satu negara ke negara lain pencantuman dalam daftar promosi, persaingan berdasarkan kualifikasi-kualifikasi, penugasan langsung, wawancara oleh suatu juri, panitia ad hoc, dan sebagainya. Memperhatikan pengaruh laporan-laporan tahunan atau laporan-laporan inspeksi, adalah tepat untuk mengingat bahwa jaminan-jaminan tertentu disediakan dalam ayat 64, agar guru dapat membela diri sendiri. Organisasi-organisasi guru tidaklah selalu dikonsultasikan tentang pemilihan kriteria promosi dan jika mereka dikonsultasikan, hal itu pada umumnya adalah dengan cara yang lebih informal.

Jaminan masa jabatan

45.       Stabilitas pekerjaan dan jaminan masa jabatan di dalam profesi adalah penting untuk kepentingan pendidikan, demikian pula kepentingan guru dan hendaklah beraifat melindungi, termasuk jika dibuat perubahan-perubahan dalam organisasi atau di dalam sistem persekolahan.

Hendaklah tidak dilupakan, bahwa para guru mungkin menemukan mereka dalam situasi yang sangat berbeda, terutama berhubungan dengan jaminan masa jabatan. Jika mereka bergiat dalam layanan umum, maka pada prinsipnya mereka dijamin akan pekerjaan yang stabil: dalam peristiwa penyusunan kembali, mereka dapat menghindarkan pengangguran karena dimutasikan. Jika mereka dipekerjakan dengan kontrak -- sebagaimana terjadi di sektor publik dan sektor swasta--, maka masa jabatan umumnya kurang terjamin.

Pengurangan jabatan-jabatan atau penurunan dalam alokasi anggaran mungkin mengarah pada pembuatan guru-guru berlebihan. Para guru tanpa masa jabatan dan guru-guru dari luar negeri secara khusus termasuk kategori yang rawan. Jadi, panitia dapat mencatat bahwa guru-guru sering mendapatkan jaminan masa jabatan lebih karena kekurangan staf yang sungguh-sungguh daripada karena jaminan undang-undang khusus. Namun di banyak negara, situasi ini sedang berubah -- atau sudah berubah -- dari kekurangan ke kelebihan staf pengajar.

46.       Guru-guru hendaklah dilindungi secara memadai terhadap tindakan sewenang-wenang yang mempengaruhi kedudukan profesional atau karir mereka.

Walaupun perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang di bawah judul jaminan masa jabatan, namun perlindungan seperti itu diterapkan pada setiap tindakan yang dapat mempengaruhi kedudukan profesional atau karir yang meliputi bidang yang sangat luas. Rekomendasi tidak memerinci bentuk yang harus diambil oleh perlindungan itu dan panitia tidak mempunyai kesempatan untuk mengungkapkan pandangannya mengenai hal ini. Hal ini membuka pintu tentang alat yang akan digunakan selama alat-alat itu efektif.

          Tatacara disipliner terkait dengan pelanggaran tingkah-laku profesional

47.       Langkah-langkah disipliner yang dapat diterapkan kepada para guru yang melakukan pelanggaran tingkah-laku profesional hendaklah diberi batasan yang jelas. Prosiding-prosiding dan setiap tindakan bersifat sanksi yang dihasilkannya hendaklah diumumkan jika guru memintanya, kecuali hal yang melibatkan larangan mengajar atau jika perlindungan atau kemaslahatan murid-murid menuntutnya.

48.       Pihak-pihak yang berwenang atau badan-badan yang kompeten untuk mengusulkan atau menerapkan sanksi-sanksi dan hukuman-hukuman kepada guru-guru hendaklah memiliki legitimasi yang jelas.

Perbuatan-perbuatan dan pelanggaran-pelanggaran mana yang memerlukan sanksi-sanksi dan sanksi-sanksinya apa? Siapa yang berwewenang untuk mengusulkan atau menerapkan sanksi-sanksi itu? Sekali lagi, di sini situasi harus dijelaskan. Alat yang digunakan berderet mulai dari pembuatan undang-undang sampai ke persetujuan bersama (kolektif), dengan aturan-aturan sekolah sendiri atau Kode Etik Guru. Secara umum, pelanggaran-pelanggaran tingkah-laku telah digolongkan secara khusus yang memungkinkan sejumlah kelenturan tertentu, dan tatacara yang disederhanakan telah diterapkan dalam hal-hal yang kecil. Di sektor swasta tampak bahwa para guru sering ditangani melalui penilaian para kepala sekolah dengan memperhatikan undang-undang perburuhan umum dalam hal-hal tertentu.

Mengenai pembuatan semua prosiding dan sanksi diketahui oleh umum, seperti di banyak bidang lain, rekomendasi berusaha untuk membangun keseimbangan yang benar antara dua hal yang sama pentingnya: perlindungan guru-guru dan kepentingan paguyuban.

49.    Organisasi-organisasi guru hendaklah dilibatkan atau diajak berkonsultasi pada waktu membangun mekanisme tentang pengurusan hal-hal yang terkait dengan disiplin.

Panitia telah mencatat dengan penyesalan bahwa walaupun mekanisme resmi ada pada hampir semua negara yang mengurusi hal-hal terkait dengan disiplin, khususnya dalam pelayanan umum, namun terdapat sangat sedikit negara dimana organisasi-organisasi guru diajak berkonsultasi pada waktu perumusan mekanisme itu. Namun demikian, inilah bidang dimana penghormatan pada prinsip partisipasi adalah sangat penting.

50.       Setiap guru hendaklah menikmati perlindungan yang sama pada setiap tahap dari setiap tatacara penetapan disipli, khususnya dalam:

(a)      hak untuk memperoleh informasi secara tertulis tentang tuduhan-tuduhan dan alasan-alasannya;

(b)      hak untuk akses penuh tentang bukti dalam kasus itu;

(c)       hak untuk membela diri dan untuk dibela oleh wakil yang dipilihnya, serta hak atas waktu yang memadai diberikan kepada guru untuk persiapan pembelaannya;

(d)      hak untuk memperoleh informasi secara tertulis tentang keputusan-keputusan yang dibuat dan alasan-alasannya;

(e)     hak untuk memohon penguasa atau badan yang kompeten yang ditunjuk dengan jelas.

Perlindungan-perlindungan ini berhubungan dengan hak-hak untuk pembelaan diakui oleh setiap negara yang menghormati hak-hak asasi manusia. Rekomendasi ini telah meletakkan tujuan-tujan yang masih jauh daripada diraih dimana-mana dan mengenai semua pekerja, termasuk guru-guru, dan panitia secara khusus sangat waspada mengenai hal ini. Sebagai tatacara disipliner dapat mengarah kepada pemecatan, panitia ingin mengetahui jaminan-jaminan yang ada khususnya di bidang ini. Dicatatnya bahwa hampir semua hak yang dikemukakan pada ayat ini sudah terjamin di banyak negara tetapi belum di semua negara.

51.       Pihak yang berwenang hendaklah mengakui bahwa keefektifian perlindungan disiplin, demikian pula disiplin itu sendiri akan sangat dikembangkan jika para guru dinilai (dihakimi) dengan peran serta teman sejawatnya.

Biarpun peran serta para guru atau sebagai teman sejawatnya, dilarang dengan terus-terang di beberapa negara, di tempat lain badan-badan pendisiplin beranggotakan seluruhnya para guru. Antara kedua hal yang ekstrem ini, rekomendasi menggarisbawahi, bahwa peran serta guru-guru berfungsi bukan hanya untuk menjamin penerapan yang lebih efektif dari perlindungan yang dinikmati oleh orang yang dituduh, tetapi juga untuk mempromosi penghormatan pada disiplin.

52.       Amanat yang tertuang pada ayat 47-51 sama sekali tidak mempengaruhi tatacara yang biasanya dapat diterapkan dengan undang-undang atau peraturan-peraturan nasional yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana.

Sudah jelas, bahwa tidak ada aturan atau kode tingkah-laku profesional yang dapat melindungi pelanggar hukum terhadap prosiding hukum pidana. Kesulitan-kesulitan mungkin akan timbul jika seseorang yang dituduh berdasarkan hukum pidana adalah juga pelanggar terhadap prosiding disiplin untuk pelanggaran tingkah-laku yang sama. Beberapa organisasi guru menganjurkan, agar dalam kasus seperti itu badan-badan pendisiplin hendaklah menunggu hasil-hasil prosiding pengadilan sebelum mengambil keputusan.

             Pemeriksaan kesehatan

53.    Guru-guru hendaklah disyaratkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala yang harus disediakan dengan cuma-cuma.

Panitia belum mempertimbangkan pertanyaan ini secara khusus. Namun demikian, sedikit negara menyatakan bahwa mereka sudah menerapkan persyaratan ini terhadap semua kategori pekerja. Kedua buah prinsip yang dinyatakan di sini -- pemeriksaan kesehatan berkala dan cuma-cuma -- pada prinsipnya sudah diakui dalam keamanan dan kesehatan pekerjaan.

             Guru perempuan dengantanggung jawab keluarga

54.    Status perkawinan tidak boleh dipertimbangkan sebagai penghalang dalam rangka pengangkatan atau pada penugasan para guru perempuan secara berlanjut, juga tidak mempengaruhi pengupahan atau kondisi-kondisi pekerjaan.

55.    Para majikan hendaklah dilarang untuk memutuskan perjanjian atau kontrak kerja (layanan) dengan alasan-alasan kehamilan dan cuti hamil.

56.    Pengaturan seperti tempat penitipan anak hendaklah dipertimbangkan dimana diinginkan untuk mengasuh anak-anak para guru yang mengemban tanggung jawab keluarga.

57.    Langkah-langkah hendaklah diambil untuk mengizinkan para guru perempuan dengan tanggung jawab keluarga mendapatkan pekerjaan dekat dengan rumah mereka dan memampukan pasangan yang sudah kawin yang keduanya guru untuk mengajar di lingkungan umum yang sama atau di sekolah yang sama.

58.    Dalam keadaan yang tepat para guru perempuan dengan tanggung jawab keluarga yang sudah meninggalkan profesi sebelum usia pensiun hendaklah didorong untuk kembali mengajar.

Mengenai bagian ini, pandangan dan praktik-praktik sosial telah berkembang secara praktis dimana-mana sejak rekomendasi diterima sebagaimana ditunjukkan dengan disetujuinya oleh ILO pada tahun 1981, yaitu Konvensi tentang Pekerja-pekerja dengan Tanggung Jawab Keluarga (No.156) dan Rekomendasi (No.165). Kecenderungan sekarang bukan lagi untuk membuat perbedaan antara pekerja-pekerja laki-laki dan perempuan dengan tanggung jawab keluarga; dan persoalan ini tidak dipisahkan lagi sekarang dari akibat-akibat perkawinan dan kehamilan. Namun demikian, rekomendasi di sini telah merumuskan prinsip-prinsip yang nilainya bersifat permanen termasuk dalam ayat 57 mengenai lelaki dan perempuan: memperhatikan situasi keluarga dalam pembagian pekerjaan.

Persyaratan-persyaratan sebagaimana dimuat dalam ayat 54 dan 55 tentu sudah nyata dan tidak perlu dibuktikan. Namun demikian, pandangan hidup hanya berubah dengan lambat. Panitia mencatat di dalam laporannya yang terakhir, bahwa terdapat satu negara dimana para guru perempuan tidak boleh tetap guru sesudah perkawinan di dalam jabatan dengan hak-hak pensiun, pada tahun 1981 memperkenalkan persyaratan keamanan masa jabatan untuk melindungi para guru dalam peristiwa perkawinan dan kehamilan. Pengaturan yang dirujuk dalam ayat 56 hendaklah diterapkan, baik terhadap lelaki maupun perempuan dengan tanggung jawab keluarga.

Namun demikian, kurangnya layanan penitipan anak, umpamanya pada umumnya berdampak akibat-akibat negatif dalam hal perempuan. Oleh karena itu, pengaturan jasa-jasa seperti itu merupakan faktor penting di dalam penyediaan kesempatan yang benar-benar sama. Mengenai langkah-langkah yang mendorong para guru perempuan untuk kembali mengajar, langkah-langkah seperti itu masih tetap jarang: beberapa negara menyatakan bahwa hal itu diterapkan tanpa memperinci pengaturan-pengaturan apa yang dibuat untuk maksud ini. Adalah sangat sering, bahwa penyelaan atau interupsi dalam karir akibat alasan-alasan keluarga mengarah pada hilangnya senioritas dan mengurangi kesempatan untuk naik pangkat.

          Jasa sambilan (paroh waktu)

59.       Pihak berwenang dan sekolah-sekolah hendaklah mengakui nilai jasa sambilan yang diberikan, dimana diperlukan oleh guru-guru yang memenuhi persyaratan, jika karena alasan tertentu mereka tidak dapat memberikan jasa penuh waktu.

Menurut statistik yang tersedia, mayoritas guru sambilan (paroh waktu) adalah kaum perempuan. Secara umum diakui, bahwa pengajaran adalah profesi yang sesuai dengan jenis organisasi kerja ini. Di sejumlah negara, berbagi kerja sudah meningkat dan jasa-jasa yang disediakan tampak memberi kepuasan penuh. Mengingat menurunnya jumlah jabatan di beberapa negara, perhatian yang lebih besar hendaklah diberikan pada pengaturan ini yang diterapkan berdasarkan kesukarelaan.

60.        Guru-guru yang secara teratur dipekerjakan berdasarkan paroh waktu (tidak tetap atau luar biasa) hendaklah:

(a)      menerima secara proporsional upah yang sama dan menikmati kondisi-kondisi dasar kerja yang sama dengan guru-guru yang dipekerjakan secara penuh waktu (tetap atau biasa);

(b)      diberikan hak-hak yang sama dengan guru-guru yang bekerja penuh tentang liburan dengan pembayaran upah, cuti sakit dan cuti karena melahirkan, tergantung pada dipenuhi-tidaknya persyaratan yang sama; dan

(c)     berhak untuk perlindungan jaminan sosial yang memadai dan tepat, termasuk jaminan di bawah rencana atau skema pensiun yang dibuat oleh majikan.

Untuk menjamin agar guru-guru sambilan (paroh waktu) tidak terhambat, maka perlakuan yang sama hendaklah dijamin terhadap mereka dibandingkan dengan guru-guru penuh waktu, yakni mengenai pengupahan, syarat-syarat kerja dan hak-hak liburan. Mengenai jaminan sosial, rekomendasi menyarankan “perlindungan jaminan sosial yang memadai dan tepat” dan dirujuk secara khusus pada rencana pensiun majikan.

Back

Search site

© 2009 All rights reserved.