Struggle For The Teacher Fredom

Bagian 1

27/04/2010 22:24

MUKADIMAH

REKOMENDASI UNESCO/ILO

TENTANG

STATUS GURU

 

Bangsa Indonesia adalah salah satu bangsa di antara banyak bangsa di muka bumi ini yang tidak dapat mengisolasi diri dari pergaulan masyarakat internasional atau masyarakat global. Dalam pergaulan masyarakat internasional itu pemerintah telah menjalin hubungan bilateral dengan berbagai negara dan banyak organisasi. Terbukti, Indonesia telah tercatat dalam keanggotaan banyak organisasi dan/atau badan internasional. Atas dasar komitmen-komitmen yang disepakati dalam hubungan dan pergaulan dengan dunia internasional itu, seharusnya dapat dipetik aneka pengalaman yang bermanfaat dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa dan bernegara, agar perwujudan setiap kesepakatan berlangsung sesuai dengan kondisi pandangan hidup dan kebudayaan bangsa Indonesia.

Usaha memetik pengalaman yang bermanfaat itu tidak terkecuali harus dilakukan juga dalam pengelolaan pendidikan, khususnya mengenai pengakuan atas status guru dan perlindungan hukum pada jabatan/pekerjaan itu sebagai profesi, yang telah dilakukan di banyak negara maju dan modern. Salah satu contoh kongkritnya adalah negara Amerika Serikat yang komitmennya sangat tinggi terhadap kegiatan pembangunan pendidikan untuk mengantar rakyatnya agar menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Kondisi itu terlihat dari setiap pertarungan pemilihan Gubernur Negara Bagian dan pemilihan Presiden Amerika Serikat, yang setiap calonnya baik dari Partai Republik maupun Partai Demokrat selalu mengkampanyekan pembangunan bidang pendidikan pada jenjang yang dinilainya strategis untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pada gilirannya setelah salah seorang di antaranya terpilih, maka janjinya di dalam kampanye Pemilihan Umum (PEMILU) segera diimplementasikan dalam tindakan-tindakan pembangunan pendidikan.

Pada umumnya rakyat Amerika menampakkan pertarungan politik hanya berlangsung selama masa PEMILU. Setelah itu semua memusatkan perhatiannya pada usaha membantu dan mengontrol pelaksanaan janji selama panye PEMILU tersebut secara obyektif dengan semboyan “right or wrong my country”.

Kondisi seperti itu bahkan diperkuat oleh salah seorang presidennya, yang telah mendengungkan suatu semboyan yang sangat terkenal. Semboyan tersebut berbunyi “Jangan bertanya tentang apa yang diberikan negara padamu, tetapi bertanyalah apa yang telah kau berikan pada negara”. Demikianlah contoh suatu bangsa yang pemimpin dan rakyatnya memahami secara tepat peranan pendidikan bagi masa depan bangsa dan negaranya.

Berdasarkan uraian-uraian di atas berikut ini akan diketengahkan secara lengkap suatu komitmen internasional yang dihasilkan melalui konferensi ILO/UNESCO mengenai Status Guru (The Status of Teachers) untuk dijadikan masukan dan bahan perbandingan dalam memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban guru dalam menjalankan profesinya.

Diketengahkannya hasil Konferensi UNESCO/ILO mengenai Status Guru ini tidak saja karena posisi organisasi profesi guru dan kepentingan bangsa dan negara Indonesia dalam pergaulan internasional, melainkan juga untuk dipetik manfaatnya dalam mengejar ketinggalan bangsa Indonesia dalam memberdayakan guru dan profesinya untuk menghasilkan warga negara Indonesia sebagai sumber daya manusia yang berkualitas. Upaya itu bersifat sangat mendesak dan harus diprioritaskan apabila bangsa ini berkehendak untuk mempertahankan kebesaran dan kejayaannya sekarang dan di masa depan.

I.     DEFINISI

1.  Untuk tujuan rekomendasi:

a.       Kata “guru” mencakup semua orang di  sekolah yang bertanggung jawab bagi pendidikan siswa.

b.      Kata “status” yang digunakan di dalam rekomendasi ini berkaitan dengan guru. Status guru bermakna kedudukan dan penghomatan yang diberikan kepada mereka, yang dibuktikan dengan tingkat penghargaan akan pentingnya fungsi dan kemampuannya melaksanakan fungsi itu, kondisii kerja, pengupahan dan keuntungan-keuntungan material lain yang diberikan kepada mereka dibandingkan dengan kelompok-kelompok profesi lain. Istilah “guru” juga digunakan untuk kepala sekolah, para inspektur, dan semua yang membantu guru-guru dalam pekerjaan mereka melalui nasihat atau tindakan langsung.1

II. RUANG LINGKUP

 

2.      Rekomendasi ini berlaku untuk semua guru, baik yang bekerja di sekolah negeri maupun sekolah swasta, sampai jenjang pendidikan menengah, apakah kelompok bermain, kindergarten, sekolah dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama atau sekolah menengah, termasuk yang mereka yang bekerja pada pendidikan teknik, kejuruan, atau seni.

 

Ayat 2 di atas secara eksplisit menyatakan bahwa rekomendasi ini diberlakukan juga bagi guru-guru di lembaga pendidikan prasekolah atau kindergarten. Akan tetapi rekomendasi ini tidak  berlaku untuk guru-guru dalam cabang-cabang pendidikan di atas jenjang pendidikan menengah. Pemikiran ini sangat mungkin dimaksudkan oleh UNESCO/ILO untuk mencari kemungkinan akan tindakan penetapan standar yang sama dengan tenaga kependidikan pendidikan tinggi.

III. PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN

Bagian III naskah Status Guru ini berisi prinsip-prinsip yang menjadi dasar dari instrumen penentuan kriteria umum yang dikembangkan atas Status Guru dan kemudian dijelaskan pada bagian-bagian selanjutnya. Oleh karena itu, deskripsi yang disajikan pada ayat (3) sampai dengan ayat (9) juga bersifat umum, sedangkan deskripsi yang lebih khusus dirumuskan pada tempat yang sesuai.

 

3.      Pendidikan, khususnya pendidikan persekolahan, sejak usia paling dini hendaklah diarahkan pada perkembangan kepribadian manusia seutuhnya dan pada kemajuan masyarakaat secara spiritual, moral, sosial, budaya dan ekonomi, penanaman akan penghormatan yang dalam atas hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Dalam kerangka nilai-nilai ini kepentingan terbesar hendaklah diletakan pada andil pendidikan terhadap perdamaian dan saling pengertian, toleransi dan persahabatan antara semua bangsa, dan antara kelompok-kelompok ras atau agama.

 

Prinsip ini menekankan pada dua buah fokus kegiatan pendidikan, yaitu pengembangan kepribadian manusia dan kemajuan komunitas.2 Merujuk pada kepentingan komunitas, dengan menempatkan pendidikan di dalam seluruh spektrum sosial, menambah dimensi lebih lanjut pada tugas dan tanggung jawab guru-guru. Dengan demikian, guru-guru dibenarkan untuk memperluas kegiatannya di luar batas-batas sempit sekolah atau sistem pendidikan sekolah (formal) semata. Mereka memiliki akses untuk berkiprah juga pada pendidikan luar sekolah (non-formal) dalam rangka memberikan layanan kepada anak-anak, generasi muda, dan orang dewasa.

Kegiatan pendidikan dalam makna ini menuntut adanya guru yang memiliki komitmen pada suatu komunitas, mengusahakan pembangunan kebudayaan dalam pengertian yang luas, dan  hubungan yang berguna dengan dunia kerja. Memperhatikan andil yang dapat diberikan oleh pendidikan untuk menghormati hak-hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan fundamental dan pada nilai-nilai internasional, di sini perlu juga dikedepankan adanya rekomendasi lain yang disetujui pada tahun 1974 oleh negara-negara anggota UNESCO, yaitu  rekomendasi tentang pendidikan untuk kesepahaman internasional,  kerjasama dan perdamaian, serta pendidikan dikaitkan dengan hak-hak asasi manusia (education is human rights) dan kebebasan fundamental itu.

 

4. Harus diakui bahwa kemajuan pendidikan sangat tergantung  terutama pada kualifikasi dan kemampuan staf pengajar pada umumnya dan pada kualitas manusiawi, pedagogis, dan teknis dari guru-guru secara individual.3 

       

Ayat ini yang memberikan penggambaran secara garis besar mengenai ciri-ciri umum guru. Uraian dan pengembangan lebih lanjut pada Bagian V.

 

5. Status guru hendaklah sebanding dengan kebutuhan dan tuntutan akan maksud dan tujuan pendidikan, serta harus diakui bahwa status guru yang tepat dan penghormatan umum bagi profesi pengajaran sangat penting untuk mewujudkan maksud dan tujuan pendidikan secara seutuhnya.

 

Ayat ini menarik perhatian, karena adanya pengakuan yang nyata mengenai  hubungan antara status guru dan kebutuhan akan pendidikan. Dengan kata lain, diakui bahwa martabat profesi guru hendaklah sebanding dengan tujuan-tujuan penempatan dan penugasan guru oleh masyarakat dan pemerintah pada sistem pendidikan.

 

6.      Pengajaran harus dipandang sebagai suatu profesi, dimana  hal itu merupakan suatu bentuk jasa umum yang menuntut guru-guru agar menguasai pengetahuan, keahlian, dan keterampilan khusus yang diperoleh  dan dipelihara melalui studi yang tepat dan berkelanjutan. Guru  dituntut juga rasa tanggung jawab, baik secara pribadi maupun bersama-sama, bagi terwujudnya pendidikan dan kesejahteraan siswa yang diasuhnya.

 

Ayat ini mengedepankan pengertian-pengertian kunci  tentang “profesi“  dan “jasa umum”. Pengajaran hendaklah dipandang bukan hanya sebagai suatu pekerjaan yang sekadar menuntut pengetahuan, keahlian, dan keterampilan dari guru-guru. Pekerjaan guru adalah profesi yang sebenarnya, yang menuntut penyandang profesi itu memiliki persyaratan dan tanggung jawab yang dikehendaki oleh masyarakat.

 

7. Semua aspek persiapan dan pekerjaan para guru hendaklah bebas dari setiap bentuk diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, idiologi politik, asal negara atau sosial, atau kondisi ekonomi.

 

Ayat ini digunakan dalam bidang khusus dalam kerangka penerapan rekomendasi, prinsip-prinsip yang dinyatakan di dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 26 dan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial. Instrumen-instrumen UNESCO yang lain yang relevan dengan ini adalah Rekomendasi Menentang Diskriminasi dalam Pendidikan; Konvensi Menentang Diskriminasi dalam Pendidikan; dan Deklarasi tentang Ras dan Prasangka Rasial.

Panitia secara khusus memberi perhatian pada persamaan kesempatan bagi pria dan wanita  di bidang pendidikan dan akses mereka untuk menjadi guru. Pada umumnya, persamaan itu dijamin oleh undang-undang. Namun demikian, dalam kenyataannya ketidaksamaan itu berlangsung secara terus-menerus di dalam praktik.

Jadi, dengan sedikit sekali pengecualian, kaum perempuan tetap berada dalam mayoritas jenjang-jenjang pendidikan terendah dan jauh dari menduduki jabatan pada bagian yang bertanggung jawab pada jenjang-jenjang itu. Memperhatikan kecilnya kemajuan yang diraih di bidang ini, maka jumlah mereka yang menginginkan tindakan positif untuk mempercepat penyediaan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi kaum perempuan terus meningkat.

Sehubungan dengan diskriminasi berdasarkan agama atau idiologi politik, telah ditunjukkan bahwa di beberapa negara calon untuk jabatan pengajaran harus mendukung sistem politik atau ideologi dari pihak yang berkuasa, atau menawarkan sertifikat tingkah-laku yang baik yang diterbitkan oleh penguasa yang terikat dengan partai yang dominan. Panitia merasa penting untuk menegaskan bahwa syarat-syarat ini bertentangan dengan rekomendasi, karena tidak secara khusus diberikan pendapat tentang persyaratan nasionalitas yang kadang-kadang diterapkan.

Mengenai diskriminasi rasial, pada umumnya dilarang oleh undang-undang, namun masih dipraktikkan dalam hal-hal tertentu. Untuk menentang diskriminasi rasial, beberapa negara menyisihkan pos-pos pengajaran tertentu bagi anggota menurut kategori-kategori yang lemah atau kurang beruntung (kasta atau  suku bangsa).

 

8. Kondisi kerja para guru hendaklah sedemikian rupa sehingga mereka dapat mengembangkan pembelajaran yang efektif dan memberdayakan dirinya untuk memusatkan perhatian pada tugas-tugas profesionalnya.4

 

Bagian IX dari rekomendasi ini khusus membicarakan tentang “kondisi belajar-mengajar yang efektif”. Pada kenyataannya, salah satu titik tekan utama dari rekomendasi adalah menggarisbawahi hubungan antara pekerjaan guru dengan kondisi kerja di satu pihak, dan kualitas pengajaran dengan keefektifan kebijakan pendidikan di pihak lain. Prinsip ini secara tersirat menyarankan pengertian investasi dan hasil  pendidikan, terhadap hal mana mereka yang bertanggung jawab tentang kebijakan dan rencana pendidikan sering memberi arti yang  utama.

 

9.   Organisasi-organisasi guru hendaklah diakui sebagai suatu kekuatan yang dapat memberi sumbangan yang besar pada kemajuan pendidikan, dan oleh karena itu harus dilibatkan dalam perumusan kebijakan pendidikan.

 

Standard-standard ILO mengenai hak untuk berorganisasi dan persetujuan kolektif diberlakukan bagi organisasi-organisasi guru dan sudah mulai berlaku di banyak Negara Anggota ILO dan UNESCO pada waktu rekomendasi ini diterima. Dua buah instrumen dasar Konvensi Kebebasan Berkumpul dan Perlindungan tentang Hak untuk Berorganisasi, 1948 (No. 87), dan Konvensi  tentang  Hak  Berorganisasi  dan Persetujuan Kolektif, 1949 (No. 98) sebenarnya sudah dirujuk pada Pembukaan Rekomendasi.

Akan semakin jelas jika kita membaca syarat-syarat selanjutnya dari instrumen, bahwa pada waktu suatu keputusan penting akan diambil, organisasi-organisasi guru hendaklah dipandang sebagai mitra penuh oleh majikan, apakah yang disebutkan terakhir ini berkaitan dengan sektor negara atau bukan.5 Namun demikian, panitia sudah memperhatikan bahwa pihak-pihak yang berwenang tidak selalu menerima wakil-wakil organisasi sebagai mitra perundingan atau negosiasi untuk merumuskan kebijakan di bidang pendidikan, melainkan memilih guru-guru secara perorangan dalam kapasitas pribadinya. Adalah pandangan panitia, bahwa praktik-praktik seperti ini bertentangan dengan semangat dn makna harfiah dari rekomendasi. Panitia memandang, bahwa akan sangat berguna untuk menetapkan aturan-aturan yang menjelaskan tatacara konsultasi dan kerjasama antarpihak, pada satu pihak para guru dan organisasi-organisasinya, dan di pihak lain, pihak-pihak yang berwenang, termasuk “penguasa sekolah”.

 

IV.      TUJUAN DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN

 

10.       Ukuran-ukuran yang tepat hendaklah diambil pada setiap negara sejauh diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan pendidikan yang menyeluruh dan runtut dengan prinsip-prinsip penuntun, serta menggunakan semua sumberdaya yang tersedia, baik manusia maupun non-manusia. Dengan berbuat demikian, pihak-pihak yang berwenang yang kompeten harus memperhatikan konsekuensinya bagi para guru sejalan dengan prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan berikut:

 

(a)        adalah hak asasi setiap anak untuk memperoleh kesempatan pendidikan sebaik dan sekomprehensif mungkin; perhatian yang memadai hendaklah diberikan kepada anak-anak yang memerlukan perlakuan pendidikan luar biasa;

 

Sub-ayat ini didasarkan pada Deklarasi Hak-hak Anak (khususnya butir 5 dan 7) yang disyahkan pada tahun 1959 oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan mengantisipasi pernyataan-pernyataan serupa yang dikemukakan selama Tahun Anak Internasional pada tahun 1979. Di sini ditekankan dua aspek, yaitu: (1) akses pada pendidikan sebagai hak setiap anak  yang menuntut suatu usaha penyediaan sekolah untuk semua, dan (2)   dan perlunya perhatian khusus diberikan kepada anak-anak yang lemah atau menghadapi masalah-masalah belajar atau perlu penyesuaian khusus, yang menuntut ukuran-ukuran khusus pula dalam kaitannya dengan pelatihan guru. 6

Dengan demikian, bagian ini cenderung menawarkan bimbingan dan bukan menetapkan standard-standard dalam makna yang ketat. Dalam menentukan hasil-hasil yang diinginkan untuk sistem pendidikan yang ideal (dicita-citakan), rekomendasi tidak mencoba memaksakan model tertentu kepada negara-negara anggota. Sebaliknya, diakui bahwa setiap negara bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan pendidikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhannya yang khas dan untuk memanfaatkan sumberdaya dan keterampilan yang tersedia.

 

(b)       semua fasilitas hendaklah tersedia untuk memberdayakan setiap orang menikmati haknya untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, ras, warna kulit, agama, idiologi politik, asal negara atau sosial, atau kondisi ekonomi;

                     

Inilah ayat pendamping dari ayat 7 dalam hubungannya dengan hak untuk pendidikan. Dimana, semua fasilitas seharusnya tersedia di sekolah bagi terwujudnya hak-hak belajar dan menempuh pendidikan yang layak bagi anak didik.

            

(c)        berhubung pendidikan adalah suatu jasa yang sangat fundamental dan sifatnya untuk kepentingan masyarakat umum, maka pendidikan hendaklah diakui sebagai tanggung jawab negara, dimana negara harus menyediakan jaringan sekolah yang memadai, pendidikan yang gratis di sekolah-sekolah dan bantuan material bagi murid-murid yang memerlukannya.7 Hal ini tidak boleh diartikan bahwa negara mencampuri kemerdekaan orangtua untuk memilih jenis pendidikan dan jika sesuai, wali yang sah untuk memilih bagi anak-anaknya sekolah-sekolah selain yang didirikan oleh negara, atau mencampuri kemerdekaan orang-seorang dan badan-badan untuk mendirikan dan mengarahkan lembaga-lembaga pendidikan yang menaati standard-standard pendidikan minimum yang ditetapkan atau disetujui oleh negara;

 

Persyaratan ini mengungkapkan suatu pandangan masyarakat majemuk dan pendidikan yang menganut prinsip berbagi tanggung jawab secara seimbang antara negara dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pendidikan. Hal itu memberikan suatu batasan tentang tanggung jawab negara yang sangat jelas (terhadap bangsa), tetapi sejalan dengan itu menetapkan batas-batas tindakan pemerintah yang harus menghormati kebebasan orangtua untuk memilih tentang pendidikan dan mengizinkan mereka melaksanakan kebebasan itu. Untuk tujuan ini, ditetapkan standard-standard pendirian lembaga-lembaga pendidikan swasta.

Panitia mencatat, bahwa di beberapa negara lembaga-lembaga seperti itu memainkan peranan yang relatif penting di dalam sistem pendidikan, terutama pada jenjang pendidikan pra-sekolah dan pendidikan menengah. Sebaliknya, di beberapa negara, sekolah-sekolah swasta mempekerjakan guru-guru tanpa kualifikasi yang disyaratkan. Panitia menekankan, bahwa semua persyaratan rekomendasi yang diterapkan kepada guru-guru berlaku juga di sektor swasta.

 

(d)       berhubung pendidikan adalah faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi, maka perencanaan pendidikan hendaklah menjadi suatu bagian integral dari perencanaan ekonomi dan sosial seluruhnya yang dilaksanakan guna memperbaiki kondisi-kondisi kehidupan;

 

Keuntungan dari persyaratan ini adalah bahwa pendidikan ditempatkan dalam lingkup pembangunan menyeluruh, dimana pendidikan menjadi satu dari faktor-faktor pembangunan. Pengertian pembangunan lambat laun semakin ditafsirkan dalam pengertian yang lebih luas, sehingga meliputi bukan hanya pembangunan ekonomi melainkan juga dimensi-dimensi sosial dan budaya. Sejalan dengan itu, perencanaan pendidikan hendaklah dipadukan ke dalam perencanaan menyeluruh yang ditujukan untuk pembangunan sosial dan budaya, demikian pula ekonomi.

 

(e)        oleh karena pendidikan adalah proses yang berkelanjutan, maka berbagai cabang jasa pengajaran hendaklah dikoordinasikan sedemikian rupa, baik untuk memperbaiki kualitas pendidikan untuk semua murid maupun untuk peningkatan status para guru;

                                        

Sub-ayat ini menuntut koordinasi di antara para guru pra-sekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sejumlah negara sudah memperkenalkan berbagai aspek dari koordinasi itu, umpamanya pendidikan dasar untuk masa belajar sembilan tahun sebagai bentuk dari kesinambungan dalam kurikulum sekolah. Metode-metode pengajaran juga sudah dibuat lebih runtut dengan memperhatikan tahap-tahap perkembangan dan kebutuhan anak.

Integrasi ini diungkapkan dalam koordinasi yang lebih baik dari pelatihan guru-guru jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam beberapa hal, koordinasi itu dicapai pada waktu pelatihan, namun lebih sering melalui pengorganisasian program-program bersama pelatihan dalam dinas bagi berbagai kategori tenaga kependidikan. Koordinasi vertikal ini adalah suatu ciri yang khas dari kebijakan dan rencana pelatihan terpadu yang dianut oleh UNESCO.

 

(f)        hendaklah terdapat akses bebas ke dalam sistem persekolahan yang lentur dan saling terkait dengan tepat, sehingga tidak ada sesuatu yang menghalangi kesempatan bagi setiap anak untuk maju ke jenjang dan jenis pendidikan yang manapun;

 

Sub-ayat ini menimbulkan pertanyaan yang sangat penting bagi demokratisasi pendidikan, yaitu membangun organisasi pendidikan yang lentur dan mudah disesuaikan guna peralihan dari satu jenis atau jenjang pendidikan tertentu ke jenis atau jenjang yang lain, sesuai dengan kemampuan dan bakat pribadi murid-murid dan bukan rintangan sosial atau geografis. Di dalam praktik, persyaratan ini menghadapi banyak kendala, khususnya di daerah-daerah pedesaan atau daerah-daerah terpencil, dan juga karena penggunaan yang berlanjut dari sistem pendidikan tentang tatacara penilaian atau evaluasi yang berpusatkan pemilihan (seleksi) dan bukan bimbingan.

 

(g)        sebagai upaya untuk mencapai tujuan pendidikan, hendaklah tidak ada negara yang puas dengan hanya capaian atas jumlah (kuantitas), akan tetapi harus juga berusaha memperbaiki kualitas;

 

Perluasan sistem pendidikan yang pesat, terutama di negara-negara berkembang dihadapkan pada masalah penyediaan pendidikan dasar (basic education for all) untuk semua, telah mengakibatkan kemerosoton dalam kualitas pendidikan yang diakibatkan oleh kurangnya guru-guru yang berkualitas, kurikulum yang tidak sesuai, bahan-bahan dan perlengkapan pengajaran serta bangunan yang tidak memadai. Mencocokkan aspek-aspek kuantitatif dan kualitatif pembangunan pendidikan merupakan satu dari tantangan utama bagi para pendidik sekarang ini. Pemecahan persoalan mungkin terletak pada menghilangkan sedemikian rupa pendekatan tradisional dan perencanaan yang lebih baik dari sumberdaya pendidikan yang tersedia.

 

(h)       dalam pengelolaan pendidikan mutlak diperlukan adanya perencanaan dan pemrograman, baik  jangka pendek maupun panjang; integrasi yang efektif dari murid-murid sekarang ke dalam paguyuban akan tergantung lebih pada kebutuhan masa depan daripada persyaratan-persyaratan sekarang;

 

Sub-ayat ini menimbulkan masalah yang sulit untuk mencocokkan dua buah persyaratan yang tampaknya bertentangan yang terus-menerus dihadapi oleh pendidikan, yaitu: (1) memenuhi permintaan segera dari pasar tenaga kerja, dan (2) meramalkan kebutuhan masyarakat di masa depan. Pendidikan sepanjang hayat (life long education) dapat menyelesaikan kesenjangan ini dengan memutakhirkan dan menyesuaikan pendidikan pada perkembangan masyarakat.

 

(i)        semua perencanaan pendidikan harus memasukkan program pelatihan dini, pelatihan lanjutan, serta jumlah guru yang kompeten penuh dan berkualitas untuk negara tersebut yang sudah mengenal kehidupan rakyatnya dan mampu mengajar dengan bahasa ibu;

 

Persyaratan ini melengkapi butir sebelumnya. Ini berarti bahwa ada pengakuan mengenai pentingnya pengajaran dalam bahasa ibu dan mengenai bentuk pelatihan yang memungkinkan para guru mampu memahami kehidupan rakyatnya.8

 

(j)      adalah penting untuk mengkoordinasikan penelitian dan tindakan yang sistematis dan berlanjut di bidang persiapan dan pelatihan dalam jabatan guru, termasuk di tingkat internasional, proyek-proyek bekerjasama dan pertukaran penemuan-penemuan penelitian;

 

Sub-ayat ini menekankan kebutuhan akan pelatihan dan pelatihan lanjutan bagi guru perlu didukung dan diarahkan atas dasar hasil-hasil penelitian. Sangat sering penelitian tentang pelatihan tidak berhubungan dengan apa yang berlangsung dalam praktik. Untuk mengkoordinasikan keduanya, rekomendasi menganjurkan kerjasama internasional, terutama bagi negara-negara yang belum memiliki fasilitas penelitian yang memadai.

                                               

(k)       hendaklah terdapat kerjasama yang erat antara pihak-pihak yang berwenang yang kompeten, organisasi-organisasi guru, para majikan dan pekerja, dan para orangtua. Kerjasama ini pun harus dilakukan dengan organisasi-organisasi budaya dan lembaga-lembaga pembelajaran dan penelitian, dengan maksud untuk mengaitkan kebijakan pendidikan dan tujuan-tujuannya secara tepat;

 

Sub-ayat ini lebih spesifik memuat tentang “sumberdaya yang tersedia” yang disebut pada bagian sebelumnya (ayat 10), bahwa setiap negara harus melakukan kerjasama dengan organisasi-organisasi profesi guru dalam perumusan kebijakan pendidikannya. Peran serta organisasi dan lembaga yang dirujuk di sini mungkin akan mampu memberikan sederetan pandangan, dan hal ini akan menguntungkan pendidikan. Rujukan bagi organisasi-organisasi guru dimulai dengan apa yang disebut pada ayat 9, namun diperluas dalam konteks masyarakat sebagai keseluruhan.

 

(l)      berhubung tercapainya maksud dan tujuan pendidikan banyak tergantung pada sumber daya keuangan yang tersedia untuk itu, maka prioritas tinggi hendaklah diberikan, di semua negara, untuk menyisihkan anggaran belanja nasionalnya, suatu bagian yang memadai dari pendapatan nasional untuk pembangunan pendidikan.9

 

Sumber daya keuangan yang tidak mencukupi untuk penyelenggaraan pendidikan dikeluhkan di beberapa negara, baik negara industri maupun negara berkembang. Hal ini telah menjadi kendala utama dalam kerangka pelaksanaan rencana-rencana pendidikan dan rekrutmen para guru yang berkualitas. Oleh karena itu jelas, bahwa tidaklah selalu mudah untuk menyisihkan bagian yang memadai dari anggaran belanja nasional untuk pendidikan.

Tanpa meremehkan pentingnya faktor keuangan, UNESCO selalu menganjurkan untuk mencari sumber-sumber lain untuk pembangunan pendidikan, umpamanya, menggunakan kete-rampilan-keterampilan yang ada secara meluas dan mengintegrasikan bahan-bahan dan perlengkapan yang tersedia. Terlebih lagi, pendekatan seperti itu akan mengarah pada hubungan yang lebih baik antara pendidikan sekolah (formal) dan pendidikan luar sekolah (non-formal).

 

V.    PERSIAPAN PROFESI

            

             Seleksi

 

11.     Kebijakan yang mengatur rekrutmen seseorang ke dalam persiapan untuk pengajaran hendaklah didasarkan atas pemenuhan kebutuhan masyarakat akan jumlah guru yang memadai, memiliki kualitas moral, intelektual dan fisik yang diperlukan, serta memiliki pengetahuan dan keterampilan profesional yang dipersyaratkan.

                     

Panitia menaruh perhatian yang amat serius akan kualitas dan keterampilan guru yang disebut pada ayat ini. Panitia juga berpendapat bahwa kriteria lain yang tidak berpengaruh pada praktik profesi tidak perlu ditambahkan dan dipertimbangkan.

                      

12.     Untuk memenuhi kebutuhan ini, pihak-pihak yang berwenang di bidang pendidikan hendaklah menyediakan rangsangan yang memadai untuk mempersiapkan pengajaran dan tempat yang mencukupi di lembaga-lembaga yang sesuai.10

 

Panitia menyebut sejumlah langkah-langkah yang sudah diambil oleh negara-negara anggota dengan jalan memberi rangsangan untuk menjalani pelatihan bagi guru. Langkah-langkah untuk sebagian sangat kuat kaitannya dengan masalah keuangan, yang akan dianalisis kemudian (lihat ayat 16 dan 17). Namun demikian, daya tarik profesi pengajaran dapat berasal dari motif-motif lain yang bersifat etis, sosial atau politik, status guru di dalam masyarakat (bandingkan, penghormatan umum, ayat 5) dan lingkup untuk pemenuhan diri yang ditawarkan oleh profesi itu.

 

13.     Penyelesaian program studi yang sudah disetujui dalam lembaga persiapan guru yang tepat hendaklah dipersyaratkan bagi semua orang yang memasuki profesi itu. 11

 

14.   Penerimaan atas seseorang untuk persiapan guru hendaklah didasarkan pada ditamatkannya pendidikan menengah yang tepat, dan bukti tentang pemilikan kualitas pribadi dapat membantu orang-orang yang tertarik untuk menjadi anggota-anggota profesi yang terhormat.

 

Laporan panitia yang pertama (1970) menyingkap bahwa di banyak negara, tingkat program studi yang diselesaikan oleh guru-guru sekolah dasar yang akan datang lebih rendah daripada yang dianjurkan oleh rekomendasi. Namun demikian, laporan-laporan selanjutnya telah mencatat perbaikan yang berlanjut mengenai hal ini.

Ayat 14 dirancang untuk menjamin bahwa semua kategori guru sudah menamatkan jenjang pendidikan menengah. Laporan-laporan itu sudah menjelaskan bahwa persyaratan ini umumnya diterapkan dalam hal guru-guru sekolah menengah tetapi tidak guru-guru sekolah dasar pada masa yang akan datang.

Memang, masih terdapat bukti nyata, bahwa di negara-negara yang sedang berkembang masih menghadapi tantangan-tantangan, seperti yang diperkenalkan oleh penyediaan pendidikan dasar semesta (universal basic education) dan pelatihan keaksaraan, pemecahan sementara yang melibatkan standard yang lebih rendah daripada yang ditawarkan oleh rekomendasi masih diterima. Namun demikian, kita berurusan di sini dengan keadaan historis yang merupakan pengecualian yang sama sekali tidak membatalkan standard-standard yang sudah direkomendasikan.

 

15.   Walaupun standard-standard umum untuk dapat diterima pada persiapan guru hendaklah dipertahankan, namun orang-orang yang mungkin kekurangan dalam beberapa persyaratan akademik formal, tetapi mempunyai pengalaman berharga, khususnya dalam bidang-bidang teknik dan kejuruan, dapat diterima.

 

Persyaratan rekomendasi ini tampaknya diamanatkan sebagai ukuran yang mungkin untuk diterima adalah pengalaman berharga dalam bidang-bidang teknik dan kejuruan. Namun demikian, dengan pandangan yang lebih luas tentang kaitan antara sekolah dan masyarakat, yang terakhir bukan hanya meliputi dunia kerja, akan tetapi juga kehidupan budaya dan pengalaman paguyuban, kriteria pengalaman yang berharga dapat diterapkan pada kategori-kategori guru yang lain.

 

16.   Subsidi yang memadai atau bantuan keuangan hendaklah tersedia bagi para siswa yang mempersiapkan diri untuk pengajaran yang memampukan mereka mengikuti program studi yang ditawarkan dan untuk hidup layak; sejauh mungkin, pihak-pihak yang berwenang yang kompeten hendaklah berusaha untuk mendirikan suatu sistem lembaga-lembaga persiapan guru yang gratis.

 

17.   Informasi tentang kesempatan dan beasiswa atau bantuan keuangan untuk persiapan guru hendaklah segera tersedia dan disampaikan kepada para siswa dan orang-orang lain yang ingin mempersiapkan diri untuk pengajaran.

 

Laporan-laporan panitia menunjukkan bahwa di banyak negara rangsangan sudah ditawarkan sangat banyak untuk menarik para pelamar bagi profesi pengajaran,  umpamanya, bantuan keuangan selama pelatihan, upah, tunjangan dan beasiswa, atau keuntungan lain yang diperoleh sesudah pelatihan profesional. Banyak negara berkembang mengaitkan pemberian upah atau beasiswa dengan permintaan bahwa para guru masa depan, sebagai imbalan, berbuat melayani sistem negara untuk masa-masa bervariasi dalam lamanya sesudah memenuhi syarat.

Di beberapa negara industri, negara secara teratur menawarkan kepada siswa calon guru pinjaman, kadang-kadang dibayar kembali dalam bentuk jasa-jasa profesional. Pada umumnya dapat dikatakan, keadaan di mayoritas Negara-negara Anggota tampaknya sudah meningkat sesuai dengan ayat 16 mengenai persyaratan untuk pelatihan yang cuma-cuma.

 

18.   (1)           Pertimbangan yang adil hendaklah diberikan terhadap nilai program persiapan guru yang dirampungkan di negara-negara lain yang membangun seluruhnya atau sebagian hak untuk praktik pengajaran.

 

             (2)       Langkah-langkah hendaklah diambil dengan memperhatikan untuk meraih pengakuan internasional dari surat kepercayaan atau kredensial pengajaran yang dianugerahkan status profesional dalam pengertian standard-standard yang sudah disetujui secara internasional.

 

Dengan menghormati pembangunan endogen dan pengakuan akan identitas budaya setiap negara, anggapan bahwa nilai pelatihan yang diperoleh di luar negeri cenderung semakin ditafsirkan dalam pengertian kesesuaiannya dengan kebutuhan khas siswa dan negara asalnya. Pengakuan internasional akan diploma ditujukan untuk membantu menjamin bahwa negara-negara berkualitas sangat kurang dapat meminta tenaga kependidikan terlatih dengan kualifikasi yang sama atau ekuivalen. Pengurasan otak (brain drain) adalah hasil sampingan yang tidak layak dari sistem ini dan merupakan sesuatu yang setiap negara anggota harus mengambil langkah-langkah untuk melawannya. 

Program persiapan guru

19.       Program persiapan guru hendaklah diarahkan untuk membangun diri setiap siswa akan bekal pendidikan umum dan budaya pribadinya, kemampuannya mengajar dan mendidik orang-orang lain, kesadaran tentang prinsip-prinsip yang mendasari hubungan-hubungan manusiawi yang baik di dalam dan lintas batas-batas nasional, dan rasa bertanggung jawab untuk menyumbang, baik dengan mengajar maupun dengan teladan untuk kemajuan sosial, budaya dan ekonomi.

Dalam garis-garis besarnya, profil guru ini tetap sahih seluruhnya dan dapat diterapkan sama kepada staf pengajar pendidikan dasar, menengah, teknik, dan luar biasa. Namun demikian, pendekatan-pendekatan baru dalam ilmu pendidikan menyarankan bahwa kemampuan para guru dapat dirumuskan bukan hanya dalam arti pengetahuan, kemampuan, dan sikap; melainkan juga dalam arti keterampilan-keterampilan teknik. Hal ini lebih sesuai dengan nilai-nilai “profesionalisasi” yang dianut dalam ayat 6.

 

20.       Secara fundamental, program persiapan guru hendaklah meliputi:

(a)      studi-studi umum;

(b)      studi tentang unsur-unsur utama filsafat, psikologi, dan sosiologi pendidikan, teori dan sejarah pendidikan, dan pendidikan komparatif, pedagogik eksperimental, administrasi sekolah, dan metode-metode pengajaran berbagai mata pelajaran;

(c)       studi-studi terkait dengan bidang pengajaran yang direncanakan oleh siswa;

             (d)     praktik dalam pengajaran dan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan ekstra-kurikuler di bawah bimbingan para guru yang memenuhi syarat sepenuhnya.

           

Back

Search site

© 2009 All rights reserved.